RADARSOLO.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi jenjang SMP negeri di Kota Solo masuk tahap konversi nilai prestasi. Namun beberapa calon peserta didik (CPD) dalam kota merasa bingung karena terlempar ke daftar calon siswa dari luar Kota Solo.
Alur konversi nilai prestasi meliputi, pembuatan akun pendaftaran pada 24-26 Juni. Kemudian verifikasi berkas di sekolah terdekat atau yang dituju pada 25-28 Juni.
Setelah sekolah melakukan approve, CPD mengunggah piagam kejuaraan yang dimintakan konversi nilai prestasi pada 25-28 Juni. Setelah selesai mengunggah, CPD menunggu validasi konversi nilai prestasi dari panitia PPDB disdik pada 1-3 Juli. Pengumuman hasil konversi nilai diakses pada 5 Juli.
Salah seorang wali murid Dwi Fiska Setyo Putri mengatakan, putranya mendaftar melalui jalur prestasi. Namun ketika akan melakukan verifikasi berkas, warga Kadipiro, Banjarsari itu mendapati data anaknya tercatat dalam sistem PPDB sebagai warga luar Kota Solo.
"Kami verifikatornya di SMPN 1 Solo. Setelah kami ke SMPN 1 ternyata tidak ada nama anak saya. Ternyata setelah dicek terlempar ke SMPN 7 Solo," terang Dwi.
Lantas Dwi mendatangi SMPN 7 Solo untuk melakukan verifikasi. Namun, ketika diverifikasi tanpa ada pembenaran data. Tentu ini akan merugikan anaknya. Sebab, dianggap sebagai CPD luar kota dan akan berpengaruh terhadap nilai sehingga bisa kalah dengan CPD dalam kota.
"Kemudian disarankan untuk pembenaran data ke disdik. Tadi data sudah berhasil diubah menjadi CPD dalam kota. Ini tadi juga proses verifikasi data dan minta dibantu upload piagam sekalian," imbuh dia.
Sebagai catatan, CPD luar kota diperkenankan mendaftarkan diri dalam PPDB Kota Solo melalui jalur prestasi. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya, CPD dari luar kota tidak bisa menentukan sekolah tempat verifikasi berkas untuk konversi nilai prestasi.
"Verifikator bagi CPD luar kota itu ditentukan sistem. Jadi tidak bisa sesuai sekolah yang dikehendaki. Tadi juga ada CPD yang terlempar ke SMPN 2 Solo," beber dia.
Dwi berharap PPDB dapat berjalan dengan bersih, tanpa ada CPD titipan dari pihak yang tidak berhak. Hal ini penting agar anak-anak yang benar-benar berhak tidak dirugikan dan tetap mendapatkan kuota yang sesuai.
"Kalau kuotanya diambil kasihan anak-anak yang berharap. Makanya ini tadi saya mengupayakan bagaimana caranya agar anak saya bisa menjadi dalam kota karena memang rumahnya di dalam kota," tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo Abdul Haris Alamsyah mengatakan, sebenarnya verifikasi berkas bisa dilakukan di sekolah mana saja.
"Verifikasi bisa dilakukan di sekolah mana saja. Tidak harus di SMPN 1. Mungkin di SMPN 1 sudah terlalu penuh atau menumpuk jadi dialihkan. Jadi tidak ada masalah untuk verifikasi," ujar dia.
"Kalau dianggap luar kota itu bisa dilihat KK-nya dulu. Kalau statusnya famili lain itu kan tidak ada hubungan kekeluargaan yang dekat. Istilahnya titipan. Itu memang tidak bisa. Jadi dianggapnya luar kota. Karena kami mengantisipasi titipan,” sambung dia.
Tetapi famili lain kalau cucu masih bisa. Anak yatim piatu pun tercatat famili lain. Atau kalau anak tiri dari kepala keluarga (ayah) itu dicatatnya famili lain. Sehingga harus diurus ke dinas untuk diganti dalam kota.
“Itu bisa. Kami fasilitasi untuk mengganti jadi dalam kota, tetapi harus datang ke dinas. Insyaallah bisa selesai semua itu," ujar dia.
Mengenai CPD luar kota yang mendaftar melalui jalur prestasi, ditentukan sistem.
"Untuk penerimaannya menunggu kuota dalam kota terpenuhi. Istilahnya bisa ditempatkan (kuota) yang kosong," tandas Abdul Haris. (zia/bun)
Editor : fery ardi susanto