RADARSOLO.COM – Benang kusut penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP jalur zonasi di Kota Solo belum terurai. Hingga hari terakhir pendaftaran, kemarin (12/7), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo justru kebanjiran komplain dari orang tua calon peserta didik (CPD). Mayoritas mempertanyakan urutan jarak rumah dengan sekolah yang diklaim tidak masuk akal.
Banjir aduan ini mampir di laman ULAS maupun laman PPDB milik Disdik Kota Solo. Salah seorang pengunggahnya atas nama Yoga Ari.
Baca Juga: 62 Calon Peserta Didik Baru yang Gunakan Piagam Palsu di PPDB SMA/SMK Jateng Terancam Gagal Daftar Ulang, Ini Alasannya
“Selamat siang pak wali (kota Solo), maaf mengganggu waktunya. Mohon bantuannya, ini ada kendala di sistem PPDB online Surakarta. Kemarin sudah ke dinas pendidikan, namun masih belum ada solusi atas error pada sistemnya. Urutan jarak zonasi tidak masuk akal,” tulis Yoga di laman ULAS yang dikutip Jawa Pos Radar Solo, kemarin.
Yoga melanjutkan, saat memantau ppdb.surakarta.go.id, ada CPD yang jarak rumahnya 300 kilometer (km) dari SMP tujuan. Nah, CPD tersebut justru di posisi lebih atas dari CPD lain yang jarak rumahnya hanya 2 km.
“Tahun ini PPDB sangat kacau. Sistem zonasi tidak hanya berdasar jarak rumah, tapi juga urutan pilihan ke sekolah. Misal siswa B jarak 3 km memilih SMP 1 pada pilihan kelima. Lalu siswa C jarak 5 km memilih SMP 1 pada pilihan pertama. Hasil seleksi, siswa C di atas siswa B. Padahal siswa B lebih dekat jaraknya. Tahun lalu tidak seperti itu. Harusnya urut berdasarkan jarak,” imbuhnya.
Aduan lainnya dilontarkan Nuryanto. Dia mempertanyakan siswa yang jarak rumahnya lebih jauh justru lolos seleksi.
“Kalo memang jarak rumah dan sekolah yang menentukan, kenapa ada calon murid yang rumahnya lebih jauh dari rumah saya, kok bisa lolos seleksi? Apakh ada permainan? Sistem seperti ini bikin anak-anak frustrasi. Tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan,” tulisnya di laman aduan PPDB Kota Solo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdik Kota Solo Dian Rineta menegaskan, prioritas pemeringkatan dalam seleksi PPDB berdasarkan pilihan sekolah.
“Karena pilihan menjadi penentu. Sama-sama mendaftar di SMPN 4, yang satu pilihan 1 dan yang lain pilihan 4, pasti yang lolos pilihan 1. Karena pilihan itu diranking duluan,” paparnya.
Dian menembahkan, aturan ini diberlakukan untuk menghadirkan asas keadilan. Sehingga muncul regulasi baru berupa pilihan pertama (1, 2, dan 3), pilihan kedua (4, 5, dan 6), serta pilihan ketiga (7, 8, dan 9).
“Mungkin yang tergeser merasa zonasinya kalah. Tapi sebagai penanggung jawab, kami menilai itu hak pendaftar pertama. Tidak bisa digeser anak-anak yang daftarnya terakhir. Ini yang namanya asas keadilan dan harus ditingkatkan,” tandasnya. (zia/fer)
Editor : Kabun Triyatno