RADARSOLO.COM - Pengumuman daftar peserta didik cadangan seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/SMK Jateng akan dilakukan Senin (15/7) malam ini pukul 21.00 WIB.
Calon peserta didik cadangan dapat melihat pengumuman secara online pada laman PPDB Jateng di tautan https://ppdb.jatengprov.go.id/#/.
Namun, tentu harus menunggu hingga pukul 21.00 WIB untuk mengetahui hasilnya.
Diketahui, calon peserta didik cadangan adalah calon siswa yang sudah mengikuti jalur pendaftaran sebelumnya, baik itu zonasi reguler, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi (SMA) atau afirmasi, prestasi, domisili terdekat, prestasi khusus (SMK).
Namun, mereka belum lolos seleksi PPDB pada pengumuman utama, 1 Juli 2024.
Mereka yang masuk calon peserta didik cadangan ini masih mendapat kesempatan untuk lolos jika pada jalur seleksi PPDB pertama ada calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang.
Adapun jadwal daftar ulang calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi PPDB pertama yakni mulai 3-12 Juli 2024. Baik secara online dan offline di sekolah yang dituju.
Berikut cara cek hasil pengumuman daftar calon peserta didik cadangan seleksi PPDB SMA/SMK Jateng:
- Buka website https://ppdb.jatengprov.go.id/
- Pilih jenjang yang diikuti calon siswa 'SMA' atau 'SMK'
- Pilih jalur yang diikuti calon siswa 'Afirmasi', 'Prestasi', 'Zonasi Reguler', atau lainnya
- Klik 'Seleksi' pada menu
- Klik menu 'Hasil Cadangan'
- Nama calon siswa akan muncul pada daftar hasil seleksi jika dinyatakan lolos
- Baca Juga: Pengin Kaesang Maju Pilkada Solo, Adik Almas Tsaqqibbirru Kembali Ajukan Gugatan Batas Usia di UU PIlkada
Bagaimana Setelah Lolos?
Bagi calon peserta didik cadangan yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jateng, wajib melakukan daftar ulang.
Adapun daftar ulang dibuka mulai 16-17 Juli 2024.
Calon peserta didik cadangan yang telah lolos namun tidak melakukan daftar ulang, maka akan dinyatakan gugur.
Serta tidak ada waktu daftar ulang tambahan.
Perlu diingat, saat daftar ulang, ada berkas-berkas yang dipersyaratkan dari sekolah yang dituju.
Untuk itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat tersebut agar proses daftar ulang berjalan lancar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria