RADARSOLO.COM – Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kota Solo, terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para guru. Mengingat gaji guru PAUD dan TK di Kota Bengawan tergolong rendah. Termasuk tidak adanya dana kesejahteraan bagi guru nonsertifikasi.
Sekretaris Himpaudi Kota Solo Marmi menjelaskan, kendala terbesar guru-guru pendidikan nonformal adalah tidak bisa melakukan sertifikasi, sebagaimana guru-guru formal lainnya. “Kami saja di undang-undang guru belum ada. Kami ini statusnya sebagai seorang pengasuh. Padahal konsekuensinya, secara kewajiban kami sama (dengan guru TK),” kata Marmi, Kamis (15/8).
Marmi menambahkan, guru PAUD sudah memenuhi delapan standar pendidikan nasional. Bahkan administratifnya yang sama dengan guru TK yang masuk kategori guru formal.
“Yang membedakan adalah, kami tidak bisa sertifikasi. Ya itu tadi, karena terkait regulasi,” imbuhnya.
Himpaudi Kota Solo, lanjut Marmi, sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah tersebut. Termasuk audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Solo, tahun lalu.
”Saat itu kami sampaikan keluhan-keluhan terkait kondisi yang terjadi di Himpaudi,” bebernya.
Ketua IGTKI Solo Dwi Purwani menambahkan, saat ini honor yang diterima guru TK antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung sertifikasi yang dimiliki.
“Dibandingkan Himpaudi, sebenarnya lebih nyaman teman-teman di TK. Gaji dari sertifikasi standarnya bisa Rp 1,5 juta. Bahkan hingga Rp 3 juta, jika sudah ikut inpassing (proses penyetaraan),” papar Dwi.
Guru TK yang masuk kategori pendidikan formal, memiliki jam mengajar lebih panjang, yakni enam hari dalam sepekan. Sementara guru PAUD hanya bekerja tiga hari. Meskipun keduanya sama-sama menerapkan delapan standar pendidikan.
“Teman-teman PAUD kan tidak bisa sertifikasi. Inilah yang membuat guru TK lebih mungkin mendapatkan sertifikasi. Karena kami juga terdaftar di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)," ujarnya.
Terkait kesejahteraan guru TK di Solo, Dwi menyebut masih jauh dari memadai. Terutama bagi yang belum tersertifikasi.
“Di Solo, teman-teman yang belum sertifikasi tidak mendapatkan kesejahteraan sama sekali. Kami terus memperjuangkan itu. Termasuk melalui audiensi dengan Komisi IV DPRD dan dinas pendidikan (disdik),” ungkapnya.
Sementara itu, IGTKI ikut dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) PAUD yang sedang digodok legislatif. Raperda tersebut tidak hanya memperjuangkan insentif demi kesejahteraan guru, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan anak.
Mencakup berbagai aspek penting seperti kesejahteraan tenaga pendidik, standar pendidikan, dan persyaratan pendirian. Salah satu poin penting yang dibahas adalah, terkait pembatasan jarak antara TK dan PAUD minimal 500 meter.
“Kami berharap perda ini membantu meningkatkan kualitas PAUD di Solo. Memastikan lembaga-lembaga pendidikan tersebut memiliki standar yang baik. Mulai dari sisi fasilitas maupun tenaga pendidik,” paparnya. (zia/fer)
Editor : fery ardi susanto