RADARSOLO.COM — Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengambil langkah proaktif untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan mengintegrasikan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) ke dalam kurikulum mata kuliah.
Langkah ini dipandang penting agar mahasiswa dapat lebih memahami dan turut serta dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNS Solo Fitria Rahmawati mengatakan, integrasi isu PPKS ke dalam mata kuliah dapat dilakukan melalui berbagai metode pengajaran, seperti case method dan project-based learning.
“Upaya ini diharapkan mampu mengurangi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan pendekatan preventif dan edukatif. Mahasiswa akan dibekali pengetahuan yang lebih komprehensif mengenai cara mencegah dan menangani kekerasan seksual,” ujar Fitria dalam workshop yang digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS UNS belum lama ini.
Data yang dirilis Satgas PPKS UNS menunjukkan bahwa selama periode 2022-2024, terdapat 42 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UNS, dengan mayoritas korban maupun pelaku adalah mahasiswa.
Ketua Satgas PPKS UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menekankan pentingnya peran mata kuliah dalam mencegah kekerasan seksual.
“Pendidikan tinggi harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan mengintegrasikan isu PPKS dalam mata kuliah, kami berharap dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya memahami isu kekerasan seksual, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam pencegahan kekerasan di masyarakat,” jelas Ismi.
Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menambahkan bahwa integrasi isu PPKS ke dalam mata kuliah akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran dan relevansi materi yang diajarkan. Proses pengajaran akan menggunakan metode pembelajaran berbasis kasus (case-based learning) dan proyek berbasis tim (team-based project).
“Dalam metode case-based learning, mahasiswa akan diajak berpartisipasi aktif untuk menganalisis kasus nyata, mencari solusi, dan mempresentasikan hasil analisisnya. Sementara itu, team-based project akan melibatkan mahasiswa dalam pemecahan masalah yang lebih kompleks melalui kolaborasi tim,” jelas Anjar.
Upaya UNS ini juga mendapat apresiasi dari perwakilan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indra Budi Setiawan. Menurutnya, kampus memang seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kampus harus menjadi lingkungan yang merdeka dari kekerasan dan kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” tutur Indra.
Sebagai bentuk dukungan, Kemendikbudristek telah menerbitkan berbagai peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, antara lain Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Keputusan Mendikbudristek Nomor 74/P/2021, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
“Institusi pendidikan dapat mengintegrasikan pembelajaran terkait PPKS ke dalam kegiatan akademik maupun non-akademik, serta mewajibkan seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, untuk mempelajari materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” pungkas Indra.
Melalui pendekatan komprehensif ini, UNS berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sekaligus melahirkan generasi muda yang peka dan berani melawan segala bentuk kekerasan seksual. (zia/bun)
Editor : Kabun Triyatno