RADARSOLO.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Lalu, apa saja bedanya? Bagaimana jalur dan syarat peneriman murid baru?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan PPDB menjadi SPMB tersebut bukan sekadar pergantian istilah.
Tapi juga bagian dari upaya peningkatan kualitas sistem penerimaan siswa di Indonesia.
Mengapa PPDB Gani Nama Jadi SPMB?
Mu’ti mengungkapkan, ada dua faktor utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
- Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa sistem penerimaan siswa baru semakin transparan, adil, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
- Sempurnakan Sistem Lama
Evaluasi terhadap PPDB menunjukkan bahwa sistem sebelumnya masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, SPMB hadir dengan beberapa pembaruan guna mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua masyarakat. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Bukan Sekadar Ganti Nama
Mu’ti memahami, perubahan tersbut mungkin akan menimbulkan berbagai opini dari masyarakat.
Beberapa pihak mungkin menganggap bahwa SPMB hanya sekadar perubahan istilah tanpa ada perbedaan signifikan.
Namun, dia menegaskan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar pergantian nama.
“Jika hanya sekadar nama yang diubah, tentu tidak perlu diganti. Tapi SPMB hadir dengan kebijakan baru yang lebih baik dan lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa SPMB dirancang agar lebih inklusif, transparan, serta mengakomodasi kebutuhan setiap calon murid di berbagai daerah.
“Kami ingin pastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar, tanpa ada hambatan yang menghalangi akses mereka,” imbuh Mu’ti.
Jalur Penerimaan Calon Murid Baru di SPMB 2025
Dalam SPMB 2025, ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka, yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum Calon Murid Baru Peserta SPMB 2025
Selain itu, juga ditetapkan sejumlah syarat untuk calon murid baru peserta SPMB 2025.
Syarat tersebut mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Berikut syarat peserta SPMB 2025:
SPMB SD
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan jadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang miliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SPMB SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
SPMB SMA/SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria