Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apa Itu Jalur SNBP yang Terancam Tak Bisa Diikuti Siswa SMKN 2 Solo?

Fauziah Akmal • Senin, 3 Februari 2025 | 23:38 WIB
Siswa SMKN 2 Solo memasang baliho berisi sindiran karena mereka terancam tidak bisa mendaftar SNBP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, Senin (3/2/2025).
Siswa SMKN 2 Solo memasang baliho berisi sindiran karena mereka terancam tidak bisa mendaftar SNBP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, Senin (3/2/2025).

RADARSOLO.COM – Orang tua dan siswa SMKN 2 Solo menggelar demo di sekolah setempat, Senin (3/2/2025).

Itu karena para siswa terancam tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi negeri lewat jalur SNBP.

Gara-garanya, pihak sekolah gagal menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran SNBP.

Lalu apa itu jalur SNBP?

Dikutip dari https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor.

Serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya.

Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas 12 pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.

Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Tahap jalur SNBP bagi sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 20 Desember 2024.

Masa Sanggah pada 28 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025.

Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sokolah untuk pengisian PDSS pada 6-31 Januari 2025.

Bagi sekolah yang telah memiliki Akun SNPMB tidak perlu melakukan registrasi akun baru.

Baca Juga: Pasca Siswanya Demo karena Terancam Tak Bisa Daftar SNBP, Kepala SMKN 2 Solo Langsung Bertolak ke Jakarta: Buat Apa?

Dalam rentang waktu yang sama (6-31/1/2025), sekolah harus melakukan pemeringkatan siswa eligible sesuai dengan ketentuan.

Kuota sekolah berakreditasi A seperti SMKN2 Solo mencapai 40 persen siswa kelas 12 terbaik di sekolahnya atau eligible mengikuti SNBP.

Langkah pemeringkatan siswa adalah:

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1-5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Selanjutnya, sekolah melakukan pengisian PDSS dalam rentang waktu 6-31 Januari.

Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Selain itu, pengisian data siswa kelas 12 yang eligible ke dalam PDSS dilakukan oleh kepala sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

Tahapan pengisian PDSS telah selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.

Finalisasi pengisian PDSS menjadi sangat penting karena syarat siswa pendaftar SNBP adalah siswa memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

Serta memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, barulah siswa meregistrasi akun SNPMB mereka pada 13 Januari 18 Februari 2025.

Baca Juga: Polsek Grogol Langsung Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penganiayaan di Sukoharjo yang sempat Viral di Media Sosial

Sementara itu, karena pihak SMKN 2 Solo gagal dalam menyelesaikan pengisian PDSS hingga tenggat 31 Januari, siswa tidak bisa melakukan pendaftaran SNBP yang semestinya dimulai besok (4/2/2025) hingga 18 Maret 2025. (zia/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pdss #demo #siswa #smkn 2 solo #SNBP