Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gagal Daftar SNBP Siswa SMKN 2 Solo Jadi Sorotan DPRD, Komisi IV: Kasus Perdana di Solo, Kepala Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Antonius Christian • Selasa, 4 Februari 2025 | 20:23 WIB
Siswa SMKN 2 Solo yang kecewa tak bisa daftar SNBP gelar demonstrasi dan pasang spanduk kritikan di gerbang sekolah, Senin (3/2/2025).
Siswa SMKN 2 Solo yang kecewa tak bisa daftar SNBP gelar demonstrasi dan pasang spanduk kritikan di gerbang sekolah, Senin (3/2/2025).

RADARSOLO.COM-Kisruh terancam gagal daftar seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) yang dialami siswa SMKN 2 Solo, mendapat perhatian serius dari DPRD Solo.

Kasus tersebut terjadi akibat kelalaian pihak SMKN 2 Solo yang gagal menyelesaikan finalisasi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) untuk bisa mendaftar SNBP.

Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Ditegaskan politisi senior PKS ini, SNBP ini merupakan hak dari siswa.

“Ya tentu sangat disayankan kalau itu merupakan keteledoran dari pihak sekolah. Tapi sampai saat ini saya belum tahu secara detail problemnya seperti apa,” ungkap Sugeng, Selasa (4/2/2025).

“Tapi karena ini baru terjadi di SMKN 2 Solo, sepertinya masalahnya ada di sekolah, bukan di server atau di pusat. Jadi kami sangat menyayangkan itu bisa terjadi. Karena disini yang menjadi korban anak-anak,” lanjut dia.

Lewat jalur SNBP tersebut, siswa memiliki peluang masuk PTN melalui jalur presitasi, tapi kini pupus.

“Saya kira kalau sudah terjadi seperti itu yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” tegasnya.

Untuk itu, Sugeng meminta kepala SMKN 2 Solo berkoodinasi dengan panitia SNBP apakah nama-nama para siswa ini bisa disusulkan.

“Ini kan sistemnya di kementerian. Sehingga kepala sekolah bisa mengejar ke Dikti, apakah sekian ratus siswa ini masih bisa untuk didaftarkan. Dibuka kembali sistemnya, itu ikhtiar yang patut dicoba,” kata Sugeng

Ditambahkan Sugeng, karena pengelolaan SMK merupakan ranah Provinsi Jateng, Disdik Provinsi Jateng harus memberikan evaluasi.

Baca Juga: Pasca Siswanya Demo karena Terancam Tak Bisa Daftar SNBP, Kepala SMKN 2 Solo Langsung Bertolak ke Jakarta: Buat Apa?

"Cukup sekali terjadi, jangan sampai terulang. Sepengetahuan saya ini baru pertama kali terjadi kasus seperti ini. Kasus perdana,” ungkap Sugeng.

Apakah berencana memanggil kepala SMKN 2 Solo? Sugeng mengatakan, karena ini domainnya berada di Provinsi Jateng, maka yang seharusnya melakukan klarifikasi adalah DPRD Provinsi. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pdss #smkn 2 solo #dprd #SNBP #kepala sekolah #Sugeng Riyanto