RADARSOLO.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP negeri di Kota Solo tahun ajaran baru 2025/2026 kembali menggunakan jalur domisili, menggantikan istilah zonasi. Calon murid baru disarankan mendaftar di sekolah terdekat dengan domisili yang tercantum di kartu keluarga (KK).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Dian Rineta menjelaskan, jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang tinggal di dalam wilayah Kota Solo dan ditetapkan Pemkot Solo.
“Jadi maksudnya domisili itu tetap menggunakan KK. Syaratnya sama seperti zonasi,” ujarnya.
Menurut Dian, status calon murid dalam KK harus anak kandung atau cucu kandung. Anak titipan atau famili lain tidak diperbolehkan menggunakan jalur domisili, kecuali ada dokumen pendukung yang sah.
“Yang bisa ikut hanya cucu kandung atau anak tiri atau anak angkat yang dibuktikan dengan surat adopsi. Kalau anak yatim yang tinggal di panti asuhan, bisa pakai surat keterangan dari kelurahan,” jelasnya.
Tahun ini, SPMB memberikan keleluasaan bagi pendaftar untuk memilih hingga empat sekolah. Pilihan tersebut masih bisa diganti satu kali pada hari kedua pendaftaran, Selasa (1/7).
Ada perbedaan kebijakan antara jenjang SD dan SMP. Untuk jenjang SD, pembagian wilayah zonasi berdasarkan kelurahan. Sementara untuk SMP berdasarkan Kota Solo karena jumlah sekolah negeri yang terbatas, hanya 27 sekolah ditambah 1 SMP Khusus Olahraga (SKO).
“Untuk SMP, kami buat terbuka. Tidak lagi dipartisi berdasarkan kelurahan. Kalau mau daftar ke SMP yang jaraknya jauh, silakan saja. Artinya, kesempatan itu kami buka,” kata Dian.
Meski terbuka, sistem tetap mengutamakan jarak dan urutan pilihan. Untuk SD, seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas umur, jarak, dan pilihan sekolah. Sementara untuk SMP, seleksi berdasarkan urutan jarak, pilihan sekolah, lalu usia.
Contohnya, calon murid dari SDN Kendalrejo yang memilih SMPN 5 sebagai pilihan pertama akan langsung diterima. Begitu pula siswa SDN Jagalan yang memilih SMPN 20.
“Makanya kami arahkan orang tua untuk realistis. Pilih sekolah yang paling dekat saja, karena kalau sudah kegeser dari pilihan pertama, bersaingnya lebih berat,” tutur Dian.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB SD dan SMP Kota Solo 2025, jika hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis, 3 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, calon murid tidak diterima di semua pilihan, mereka bisa kembali memilih sekolah yang kuotanya belum terpenuhi pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 09.00–14.30 WIB.
Calon murid dari luar Kota Solo yang mendaftar melalui jalur domisili akan diproses hanya jika kuota belum terpenuhi oleh calon dari dalam kota. (zia/fer)