RADARSOLO.COM - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng akan segera dibuka.
Bagi pelajar kelas 9 SMP sederajat, diwajibkan memahami alur SMPB untuk memudahkan pendaftaran.
Adapun alur pendaftaran SPMB tingkat SMA/SMK di Provinsi Jateng yang dikutip dari https://spmb.jatengprov.go.id/ sebagai berikut:
Pengajuan Akun
Pengajuan akun secara mandiri (26 Mei-10 Juni 2025).
Verifikasi Akun
Calon murid baru melakukan verifikasi akun di sekolah (26 Mei-10 Juni 2025)
Aktivasi Akun
Calon murid baru melakukan aktivasi akin (3 Juni- 10 Juni 2025)
Daftar Sekolah
Calon murid baru melakukan pendaftaran sekolah secara mandiri (12 Juni-17 Juni 2025)
Hasil Seleksi SPMB
Baca Juga: Transaksi QRIS Solo Raya Tembus Rp 6,17 Triliun
Pengumuman hasil seleksi SMPB (20 Juni 2025)
Daftar Ulang
Melakukan daftar ulang ke sekolah bagi calon murid baru yang diterima (23 Juni -26 Juni 2025)
Sementara itu, tersedia 3 jalur pendaftaran SPMB, yakni:
Domisili
Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Mutasi
Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Adapun untuk dokumen persyaratan Umum yaitu:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru.
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB). (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono