Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Disdik Kota Solo Haramkan Sekolah Galang Dana Perpisahan, Studi Tur, dan Awalussanah

Fauziah Akmal • Senin, 19 Mei 2025 | 01:34 WIB

 

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Solo.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Solo.

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menegaskan larangan bagi sekolah negeri di jenjang SD dan SMP negeri untuk terlibat dalam penggalangan dana kegiatan nonakademik seperti perpisahan, studi tur, atau awalussanah. Seluruh kegiatan tersebut harus dikelola secara mandiri oleh panitia yang dibentuk komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo Dian Rineta, menanggapi maraknya keluhan wali murid soal pungutan yang dibebankan kepada semua orang tua murid tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi.

“Sekolah, terutama kepala sekolah, tidak boleh terlibat. Kegiatan seperti perpisahan dan studi tur itu murni tanggung jawab panitia yang dibentuk oleh komite,” tegasnya, Minggu (18/5).

Dian menambahkan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Dana itu pun tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid yang tidak mampu.

“Pak Menteri juga sudah menyatakan, boleh menggalang dana tapi harus sukarela dan tidak menyentuh yang tidak mampu,” lanjut Dian.

Disdik Solo juga memberi arahan agar setiap panitia membuat deklarasi resmi, menyertakan dokumentasi pengembalian dana jika ada keberatan dari wali murid, serta menghindari sistem iuran rata.

“Ke depan, bukan lagi dibagi rata. Tapi yang mau menyumbang berapa, itu yang dicatat. Tidak ada paksaan. Ini sesuai harapan Pak Wali,” ujarnya.

Dian mengakui bahwa kesalahpahaman masyarakat sering kali terjadi karena informasi kegiatan dibagikan melalui grup kelas. Hal itu menimbulkan anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi sekolah.

“Karena objeknya anak-anak sekolah dan medianya grup kelas, banyak yang tidak bisa membedakan mana kegiatan sekolah dan mana kegiatan panitia,” jelasnya.

Disdik menegaskan siap menindaklanjuti laporan wali murid dan telah meminta agar nama dan kontak panitia disampaikan kepada pihaknya untuk kejelasan dan akuntabilitas.

Sebelumnya Wali Kota Solo Respati Ardi mendatangi SMPN 7 Solo setelah adanya keluhan dari wali murid terkait iuran perpisahan siswa. Wali kota melarang sekolah memungut biaya dari orang tua siswa. (zia/bun)

 

Editor : fery ardi susanto
#galang dana perpisahan di sekolah #pungutan liar di sekolah #iuran perspisahan di sekolah #disdik kota solo