RADARSOLO.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Prof Bambang Ali Kusumo, menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini penegakan hukum terhadap badan hukum atau perusahaan di Indonesia masih sangat lemah dan belum adil.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unisri baru-baru ini, Prof Bambang menyebut bahwa meski korporasi memberikan banyak manfaat bagi negara, mereka juga dapat menimbulkan dampak negatif serius.
Di antaranya: pencemaran lingkungan, eksploitasi alam dan buruh, serta manipulasi pajak.
“Munculnya dampak ini diakibatkan korporasi terlalu mengejar keuntungan yang cukup besar,” paparnya.
Ia menyayangkan fakta bahwa di lapangan, korporasi nyaris tak tersentuh hukum, meskipun secara aturan sudah diakui sebagai subjek pidana.
Salah satu kendala utamanya, menurut dia, adalah belum adanya petunjuk teknis dalam KUHAP untuk penyusunan surat dakwaan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan.
“Kemudian yang kedua, penyidik dan penuntut umum tidak mau atau tidak berani melimpahkan perkara kejahatan korporasi ke pengadilan lantaran kesulitan dalam menyusun dan merumuskan surat dakwaan dalam perkara kejahatan korporasi,” tegasnya.
Prof Bambang mencatat bahwa sejak diundangkannya UU Tindak Pidana Korupsi, hanya empat kasus yang pernah diproses dengan korporasi sebagai pelaku. Salah satunya adalah kasus PT Giri Jaladiwana dalam pembangunan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin.
“Padahal di dalam Undang-Undang Tipikor telah memberi instrumen untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Meski direksi perseroan sudah banyak yang menjadi terpidana selama ini, KPK masih terkendala merumuskan bagaimana tanggung jawab korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” bebernya.
Selain itu, ia menyoroti minimnya pemahaman dan penerapan pedoman penanganan pidana korporasi yang telah diatur, seperti dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-028/A/JA/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016.
“Perma ini sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dan untuk mengisi kekosongan hukum di mana undang-undangnya belum mengatur.
Namun dalam praktik penegakan hukum, banyak Perma-Perma yang tidak ditaati oleh para penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu, tetapi juga harus menyasar badan hukum yang meraup keuntungan dari kejahatan.
“Bagi negara, untuk pembangunan, butuh sebuah korporasi. Tapi dalam hal ini bukan berarti negara tunduk pada korporasi. Korporasi harus dikendalikan demi kepentingan negara,” tandasnya. (zia/nik)
Editor : Niko auglandy