RADARSOLO.COM - Perkembangan teknologi saat ini ternyata dibarengai dengan berkembangnya kejahatan pula, misalnya pemalsuan data dan pemalsuan akta.
Pada tahun 2024 terdapat 54% bisnis telah menghadapi penipuan identitas dan 96% menghadapi pemalsuan dokumen.
Bahkan menurut Deloitte yang merupakan penyedia jasa professional layanan audit, berkantor di London, memprediksi bahwa pada tahun 2027, penipuan dalam bentuk pemalsuan akan meningkat hingga puluhan miliar dolar secara global.
Lonjakan ini juga menjadi perhatian utama di Indonesia, di mana penipuan melonjak sebesar 1550% selama periode yang sama.
Berdasarkan berbagai penelitian yang sebelumnya, Pengembangan Model QR Code dalam kegiatan bisnis, memiliki kelebihan yaitu sebagai alat pencegah pemalsuan data.
Namun, penggunaan QR Code pada akta Khususnya akta otentik, Perlu adanya stimulus dari pemerintah, karena dengan begitu, pembuatan akta jelas ada unsur penerapan teknologi informasi pada akta.
Stimulus tersebut, diantaranta berupa peraturan yang lebih teknis dalam pembuatan akta perjanjian bagi warganegara Indonesia.
Perlu diketahui bahwa dengan maraknya peneipuan berupa pemalsuan data atau akta secara global ini, maka upaya pencegahan dengan cara Pengembangan model QR Code sejalan dengan Asta Cita yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.
Karena merupakan bentuk dari mendorong ekonomi kreatif, berupa konsep ekonomi baru yang mengandalkan kreativitas, ide dan pengetahuan sebagai factor utama.
Dan juga selaras dengan Sustainable Development Goals/SDGs, karena menciptakan solusi global di Indonesia, yang membutuhkan kepastian hukum atas pembuatan perjanjian sekaligus mencegah pemalsuan data perjanjian dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya latarbelakang tersebut, tim peneliti dosen dari Universitas Duta Bangsa Surakarta, Widi Nugrahaningsih,SH.,MH, Dr. Rina Arum Prastyanti,SH.,MH, dan Wijiyanto,M.Pd.,M.Kom. melaksanakan kegiatan penelitian yang didanai oleh Kementrian Pendidikan tinggi, Sains dan teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2025.
Tim peneliti mengembangkan QR Code untuk di terapkan pada akta perjanjian bisnis.
Penerapan QR Code pada akta perjanjian diisi sesuai dengan identitas akta dan para pihak sebagaimana senyatanya yang terjadi pada perbuatan hukum tersebut.
QR Code mencegah pemalsuan data atau akta karena di dalam QR Code memuat identitas yang sama dengan aslinya dan fakta Tindakan hukum yang terjadi serta identitas waktu terjadinya Tindakan hukum.
Sehingga berimplikasi pula bahwa akta perjanjian yang menerapkan QR Code dapat digunakan sebagai alat bukti pada persidangan.
Setelah rangkaian penelitian ini, tim penelitian menyelenggarakan workshop tentang penerapan QR Code pada akta perjanjian, dengan peserta workshop masyarakat umum khususnya UMKM (untuk membuat akta perjanjian bisnis dengan menerapkan QR Code pada akta perjanjian).
Workshop ini bertujuan mengembangakan QR Code pada akta perjanjian sebagai upaya pencegahan pemalsuan data pada akta.
Kegiatan workshop meliputi memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran teknologi informasi dalam hal ini penerapan QR Code pada akta perjanjian, dan pelatihan penerapannya pada akta perjanjian bisnis.
Kegiatan workshop ini di selenggarakan pada tanggal 23 Agustus 2025, bertempat di Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Hasil dari kegiatan workshop ini, beberapa peserta telah mampu membuat dan menerapkan QR Code pada akta perjanjian, dan harapannya kegiatan workhop ini berdampak secara global untuk mencegah kejahatan berupa Tindakan pemalsuan data.(*)
Editor : Nur Pramudito