RADARSOLO.COM – Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah terus berupaya mengatasi krisis guru. Salah satunya dengan pemetaan sekolah yang kekurangan guru, hingga mencari skema terbaik untuk mengatasinya.
Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah Agung Wijayanto menjelaskan, kekurangan guru di sejumlah sekolah telah dipetakan. Solusi yang ditawarkan, melalui tiga skema utama.
“Sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan guru sudah kami identifikasi. Ada tiga skema yang kami terapkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” jelas Agung.
Pertama, gotong royong antarsatuan pendidikan. Skema ini dijalankan dengan memanfaatkan guru dari sekolah lain, untuk membantu memenuhi kekurangan jam mengajar.
“Contohnya di SMAN 9 Solo. Beberapa gurunya dari satuan pendidikan lain. Jadi saat jam mengajarnya kurang, gotong royong dengan sekolah lain,” jelasnya.
Kedua, mendorong guru DPK (dipekerjakan) yang saat ini mengajar di sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri. Syaratnya jika sekolah negeri benar-benar membutuhkan.
“Kami dorong guru ASN (aparatur sipil negara) yang ada di sekolah swasta, untuk kembali mengajar di sekolah negeri. Ini salah satu upaya memenuhi kebutuhan guru,” imbuhnya.
Ketiga, pengangkatan guru tamu. Menurut Agung, pengangkatan guru tamu dilakukan dengan formulasi tertentu.
“Beban jam mengajar guru itu kan 40 jam ditambah 10 jam. Kalau di sekolah jam mengajar sudah 40 jam, namun masih terdapat kekosongan hingga 10 jam, maka sekolah diperbolehkan mengundang guru tamu,” bebernya.
Dari sisi anggaran, pembiayaan guru tamu bersumber dari operasional pendidikan yang di dalamnya terdapat pos outsourcing. Namun, besaran anggaran tersebut berbeda di setiap sekolah.
“Menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. Anggaran guru tamu ini satu kode dengan outsourcing lain. Seperti kebersihan dan penjaga sekolah,” jelas Agung.
Sekolah yang membutuhkan guru tamu wajib mengajukan permohonan ke kantor cabdin. Selanjutnya, cabdin akan memetakan kemampuan anggaran yang tersedia. Menurutnya perencanaan idealnya dilakukan satu tahun sebelumnya.
“Kebutuhan guru tamu di 2026, sekolah harus mengajukan minimal sejak November 2025. Sehingga BOP yang disalurkan sudah memperhitungkan kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Agung juga menegaskan, guru tamu bekerja berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah. “Tidak ada gaji bulanan dan tidak ada hak-hak ketenagakerjaan seperti tenaga kerja pada umumnya. Sistemnya murni kesepakatan antara sekolah dan guru yang dipanggil,” tandasnya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto