RADARSOLO.COM– Kekurangan guru di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Solo diprediksi kian parah pada 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mencatat, saat ini kekurangan guru mencapai 88 orang di jenjang SD dan 186 orang di jenjang SMP.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu hak belajar peserta didik.
Kepala Disdik Kota Solo Dwi Aryatno menegaskan, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) pendidik seharusnya menjadi perhatian dan prioritas pemerintah pusat.
Menurutnya, keberlanjutan layanan pendidikan dengan ketersediaan guru yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, merupakan amanat undang-undang.
“Jaminan keberlanjutan layanan pendidikan dengan tersedianya SDM pendidik yang mencukupi, baik secara jumlah maupun kualitas, merupakan mandat wajib pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru di sekolah. Terlebih, aturan tersebut disertai sanksi yang semakin membatasi ruang gerak daerah.
“Fakta di lapangan, pemerintah daerah saat ini kesulitan memastikan ketercukupan SDM guru di sekolah dapat terpenuhi. Saat ini tercatat kekurangan 88 guru di tingkat SD dan 186 guru di tingkat SMP,” terang Dwi.
Ia menambahkan, jumlah guru terus berkurang setiap bulan seiring gelombang pensiun. Kondisi ini membuat sejumlah kelas terpaksa kosong atau tidak mendapatkan pendampingan guru secara optimal.
“Banyak kelas tanpa guru, dan ini jelas mengganggu proses belajar siswa. Mereka tidak mendapatkan hak pembelajaran secara maksimal dengan pendampingan guru yang kompeten,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Disdik Kota Solo mendorong adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah diberi ruang untuk memenuhi kebutuhan guru sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Solusi alternatifnya, daerah diberikan kelonggaran kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Terkait status dan kompensasi, sepanjang memenuhi standar minimal profesi, kebijakan ini akan sangat membantu pemenuhan standar layanan pendidikan,” pungkas Dwi. (alf/nik)
Editor : Niko auglandy