Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ada Temuan Guru Madrasah Tak Sanggup Bayar Pendidikan Anak, Kemenang Cari Formulasi Pemihakan

Alfida Nurcholisah • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:50 WIB

 

Wamenag RI Romo R. Muhammad Syafi’i (dua dari kiri) bersama guru dan kepala MAN 2 Solo, Selasa (10/2).
Wamenag RI Romo R. Muhammad Syafi’i (dua dari kiri) bersama guru dan kepala MAN 2 Solo, Selasa (10/2).

RADARSOLO.COM – Wakil Menteri Agama RI Romo R. Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

Hal ini diungkapkan Syafi’i saat kunjungan ke MAN 2 Solo yang gedung cagar budaya di sana roboh, Selasa (10/2).

Syafi’i menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) diimbau agar membuat skema tertentu yang mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebab masih banyak tenaga pendidik yang kesejahteraan ekonominya terbatas. Bahkan ada yang masih di bawah garis kemiskinan.

“Sesuai visi presiden, guru sebagai pencetak masa depan bangsa harus bisa hidup layak. Masih banyak guru yang tidak punya biaya untuk mendidik anak-anaknya sendiri,” jelas Syafi’i.

Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pertumbuhan jumlah guru madrasah lebih cepat dibanding sekolah umum. Mengingat yayasan pendidikan bebas merekrut guru secara mandiri.

Sesuai hasil rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenag sepakat menyusun skema kesejahteraan guru madrasah.

Salah satunya dengan validasi guru madrasah se Indonesia. Dalam hal ini, validasi akan melibatkan panitia kerja (panja).

Validasi tersebut mencakup jumlah guru negeri dan swasta, status sertifikasi, hingga keterlibatan dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Dari data itu, akan terlihat berapa yang sudah sertifikasi, berapa yang sudah PPPK, dan sisanya masuk skema sertifikasi PPG (pendidikan profesi guru). Supaya tidak ada lagi guru swasta yang belum menerima TPG (tunjangan profesi guru),” imbuhnya.

Syafi’i menambahkan, skema tersebut masih menunggu formasi yang disahkan Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Melalui formasi yang jelas, diharapkan pemenuhan hak guru bisa dilakukan bertahap setiap tahun.

“Setelah disahkan, guru setiap tahun bisa mendapatkan haknya. Karena itu, kami minta penyajian data di Kemenag dari setiap daerah harus valid,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya menekankan, bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan matang.

“Kebijakan kita itu betul-betul berdasarkan pemikiran yang matang, bukan karena viral baru dibuat kebijakan,” ujarnya saat ditemui di UNS.

Rini juga berkomitmen untuk memperkuat sinergitas antar kementerian, demi terciptanya keberlanjutan birokrasi. Termasuk penataan dan kesejahteraan tenaga pendidik. (alf/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kesejahteraan guru madrasah #kemenag #Kementerian Agama #Guru Madrasah #kesejahteraan guru madrasah swasta #Wamenag Romo Muhammad Syafii