RADARSOLO.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) 2026 kini dicairkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali seperti dulu.
Semua guru berstastus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN berhak menerima pencairan tunjangan bulanan, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.
Tak terkecuali guru SD dan SMP di Kota Solo, yang juga berhak menerima tunjangan Februari 2026.
Bagi guru yang selama ini belum menerima transferan tunjangan atau nonimalnya tidak sesuai, bisa mengadu ke kantor Disdik Solo. Karena di sana disediakan layanan aduan untuk itu.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Dwi Ariyatno dalam forum konsultasi publik, Kamis (12/2).
“Kalau ada yang belum dapat transferan TPG atau tidak sesuai nominalnya, bisa lapor ke disdik. Nanti kami juga akan siapkan layanan aduan. Kami coba jembatani,” jelas Dwi.
Sebagai catatan, guru ASN maupun non-ASN, baik SD maupun SMP di Solo berhak menerima TPG 2026. Syaratnya, yakni memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP mnerupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kemedikbudristek, sebagai dasar hukum pencairan TPG yang telah tersertifikasi dan memenuhi syarat.
Syaratnya, yakni data tervalidasi di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP), serta memiliki nomor registrasi guru (NRG).
Dwi menambahkan, TPG bukan lagi ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan disdik. Menurutnya, mekanisme pengusulan hingga pencairan TPG saat ini sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Disdik sudah tidak dilibatkan dalam proses pencairan atau pengusulan TPG. Datanya langsung Dapodik yang diisi admin sekolah. Kemudian diproses di kementerian dan langsung ditransfer ke rekening guru,” imbuh Dwi.
Melalui sistem tersebut, disdik tidak memiliki kewenangan menentukan penerima maupun proses pencairan TPG.
“Tapi kami masih dilibatkan dalam proses menerima aduan,” beber Dwi. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto