Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Stop DO Siswa Hamil! Disdik Solo Siapkan Aturan Main Agar Hak Pendidikan Tetap Terjamin

Alfida Nurcholisah • Minggu, 15 Februari 2026 | 19:00 WIB

 

Ilustrasi AI Gemini
Ilustrasi AI Gemini

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo berkomitmen menjamin keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk bagi mereka yang terlanjur hamil atau menikah di usia dini. Merespons aspirasi dalam Forum Konsultasi Publik baru-baru ini, Disdik segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus guna memastikan hak wajib belajar 13 tahun tetap terpenuhi tanpa mengabaikan realitas sosial siswa.

Kepala Disdik Kota Solo Dwi Aryatno mengakui adanya benturan peran antara kewajiban sebagai pelajar formal dengan tanggung jawab sebagai seorang ibu.

"Kebutuhan anak yang sudah menjadi ibu sering kali bergesekan dengan kewajiban hadir setiap hari di sekolah formal. Sebab itu, kami akan segera merumuskan mekanisme belajar yang berbeda agar tidak ada hak pendidikan yang dikorbankan," ujar Dwi.

Saat ini, mekanisme penanganan masih bersifat situasional dan diskusif antara pihak sekolah dengan keluarga. Berdasarkan pengalaman lapangan, jenjang pendidikan sangat menentukan kebijakan yang diambil. Siswa kelas IX diarahkan untuk tetap menempuh pembelajaran formal hingga memperoleh ijazah kelulusan.

“Sedangkan siswa kelas VII dan VIII dilakukan diskusi mendalam dengan keluarga untuk mencari jalan keluar, termasuk opsi pindah ke pendidikan non-formal (PKBM) atau program kesetaraan,” ujar dia.

Dwi menekankan bahwa identitas ganda sebagai pelajar dan ibu memerlukan fleksibilitas. Jika tetap dipaksakan di sekolah formal tanpa penyesuaian, dikhawatirkan salah satu peran akan terbengkalai.

Senada dengan hal tersebut, Dewan Pendidikan Kota Solo Joko Riyanto menegaskan bahwa status wajib belajar tidak gugur hanya karena kondisi fisik atau status pernikahan siswa. Ia memperingatkan sekolah agar tidak mengeluarkan siswa demi menjaga nama baik institusi.

"Institusi pendidikan yang adiluhung harus menjamin keberlanjutan pendidikan. Jangan sampai anak merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Sekolah harus memberikan kebijakan yang adil agar mereka tetap bisa lulus," tegas Joko.

Joko mengusulkan solusi kolaboratif di mana keluarga besar ikut berperan membantu mengasuh bayi (momong) saat sang ibu yang masih usia sekolah menempuh pendidikan di kelas.

Disdik Solo menargetkan SOP ini segera rampung untuk menjadi payung hukum bagi sekolah-sekolah di Kota Bengawan. Beberapa poin yang dipertimbangkan dalam SOP tersebut antara lain mekanisme belajar bersifat fleksibel. Opsi pembelajaran daring atau program khusus "sekolah siswa ibu".

Selanjutnya rekomendasi penempatan. Yaitu, menyarankan jenjang kesetaraan jika kondisi psikologis siswa lebih nyaman di lingkungan non-formal. Terakhir pendampingan psikososial untuk menjamin siswa tidak mendapatkan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Pemkot Solo memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang permasalahannya, tetap memiliki akses menuju masa depan yang lebih baik melalui layanan pendidikan yang inklusif dan manusiawi. (alf/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Formal #Ijazah #pelajar #pendidikan #siswa #non formal #Dewan Pendidikan #kota solo #menikah dini #hamil #hak