RADARSOLO.COM – Siswa SD dan SMP negeri di Kota Solo lagi semringah di awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Saat sedang menjalankan ibadah puasa, sekolah mereka diliburkan mulai 18 Februari hingga 21 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, sesuai skema penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan puasa. Termasuk memangkas durasi belajar antara 5-10 menit tiap jam pelajaran.
Penyesuaian ini mengacu Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait pembelajaran di bulan Ramadan.
Kepala Disdik Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan, aturan ini berpedoman kepada pemerintah pusat agar KBM berjalan lancar selama bulan puasa.
“Kami merujuk SE Tiga Menteri. Pembelajaran selama Ramadan tetap berlangsung dengan penyesuaian. Baik dari sisi aktivitas, durasi belajar, maupun penguatan kegiatan keagamaan,” jelas Dwi, Selasa (17/2).
Dwi menambahkan, di awal Ramadan, tepatnya 18-21 Februari, pembelajaran dilaksanakan mandiri di rumah masing-masing anak. Selain itu, anak tidak boleh dibebani tugas akademik yang berat.
“Pembelajaran lebih diarahkan pada kegiatan bersama keluarga atau keagamaan untuk meningkatkan keimanan. Bagi siswa nonmuslim, diisi dengan bimbingan rohani. Ini sudah sesuai arahan SE Tiga Menteri,” bebernya.
Setelah periode tersebut, siswa kembali masuk sekolah pada 23 Februari hingga 14 Maret. Dalam kurun waktu tersebut, ada kebijakan pengurangan durasi jam pelajaran.
“Nanti ada penyesuaian aktivitas puasa. Kemungkinan dikurangi 5-10 menit tiap jam pelajaran. Ini fleksibilitas sesuai surat edaran,” ujarnya.
Selain itu, satuan pendidikan juga dituntut menyesuaikan aktivitas selama Ramadan, terutama yang menyangkut kegiatan fisik. Salah satunya mengurangi porsi mata pelajaran olahraga.
“Selama Ramadan lebih ditekankan pada kegiatan keagamaan. Seperti pesantren kilat, tadarus, dan pembinaan karakter lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tenaga pendidik dan kependidikan, aktivitas tetap mengacu pada regulasi aparatur sipil negara (ASN).
“Guru tetap masuk untuk mengurusi administrasi pendidikan. Untuk pegawai, mengikuti aturan BKPSDM terkait aktivitas kerja selama Ramadan,” beber Dwi.
Di sisi lain, disdik menetapkan libur Idul Fitri lebih awal, mulai 16-23 Maret. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto