RADARSOLO.COM – Universitas Surakarta (Unsa) resmi membatalkan ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama Zaenal Mustofa. Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya.
Dengan keputusan itu, Zaenal Mustofa tidak lagi berhak menyandang gelar SH. Otomatis, ia juga tidak dapat menjalankan aktivitas profesi di bidang hukum, termasuk sebagai advokat.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mengapresiasi langkah tegas yang diambil pihak kampus dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya menjaga marwah institusi pendidikan dan profesi advokat.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun Rektor Unsa yang telah resmi membatalkan ijazah SH milik saudara Zaenal Mustofa. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal menjaga marwah lembaga pendidikan sekaligus profesi advokat,” ujarnya, Minggu (1/3).
Dia menilai, tindakan memalsukan dokumen demi menempuh pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Langkah pembatalan ijazah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia akademik dan profesi hukum.
“Keputusan ini menjadi kebanggaan bagi para alumni karena kampus terbukti tidak main-main dalam menjaga kualitas dan legalitas produk akademiknya,” tegasnya.
Rektor Unsa Arya Surendra menjelaskan, pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dalam perkara itu, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan studi di FH Unsa.
Arya menegaskan, pihak kampus tidak bertindak sepihak. Proses pembatalan dilakukan melalui mekanisme resmi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
“Kami telah bersurat resmi untuk memohon arahan terkait peraturan perundang-undangan pasca-putusan hukum tetap dari pengadilan. Seluruh dokumen pendukung juga kami lampirkan,” jelasnya.
Setelah melalui kajian dan mendapatkan petunjuk, Unsa menerbitkan keputusan resmi pada 20 Januari 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh produk akademik yang ditempuh Zaenal Mustofa di Fakultas Hukum Unsa dinyatakan batal.
“Per 20 Januari 2026, seluruh produk akademik yang bersangkutan kami batalkan dan surat resminya sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Arya memaparkan, dokumen yang dipalsukan antara lain berkas konversi nilai yang digunakan sebagai syarat masuk mahasiswa transfer. Karena dokumen dasar tersebut tidak sah, seluruh proses akademik berikut produk akhirnya ikut gugur.
“Karena sejak awal masuk terbukti menggunakan dokumen palsu, maka otomatis seluruh proses dan produk akademik S1 yang bersangkutan turut batal. Ini bentuk respons institusi terhadap putusan pengadilan,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memakai surat palsu saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer pada 2008. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy