RADARSOLO.COM - Komisi IV DPRD Solo turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan transparan, objektif, dan bebas praktik titipan.
Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto menegaskan, seluruh proses penerimaan murid baru harus mengedepankan asas keadilan dan dilakukan berdasarkan parameter yang jelas dalam sistem.
“Tidak boleh ada praktik titipan. Semua harus berdasarkan parameter yang jelas. Kami akan kawal bersama agar tidak ada siswa yang dirugikan,” tegasnya.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Sosialisasi Pemilahan Sampah yang Dinilai Malah Picu Keresahan Warga
Secara umum, kata Sugeng, mekanisme SPMB tahun ajaran mendatang tidak mengalami perubahan signifikan.
Namun, terdapat sejumlah penyesuaian. Salah satunya perubahan istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Menurut Sugeng, penentuan domisili kini berbasis wilayah RT dengan dukungan sistem aplikasi yang sudah terstandarisasi.
Sistem tersebut diklaim mampu memetakan jarak rumah calon siswa ke sekolah secara otomatis sehingga memperkecil potensi intervensi.
“Semua sudah terukur dalam sistem, mulai RT, RW sampai jarak ke sekolah. Jadi prosesnya lebih objektif,” ujarnya.
Komisi IV juga menyoroti perubahan skema penerimaan bagi anak yatim maupun anak yang tinggal di panti asuhan.
Baca Juga: Pasang Alat EWS, BPBD Wonogiri Sosialisasikan Tanda-Tanda Awal Longsor kepada Warga Karangtengah
Jika sebelumnya masuk jalur zonasi, kini mereka diprioritaskan melalui jalur afirmasi.
Meski demikian, apabila tidak lolos, mereka tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili.
Sugeng menambahkan, daya tampung SMP negeri di Kota Solo secara umum masih mencukupi untuk menampung lulusan SD.
Persaingan, jelas dia, hanya terjadi di sejumlah sekolah yang selama ini berstatus favorit.
Di sisi lain, Komisi IV juga mencermati kebijakan Sekolah Rakyat yang ke depan dipusatkan di wilayah Sukoharjo dan Sragen.
Baca Juga: Pemuda asal Sragen Rekam Video Aksi Nekatnya Akhiri Hidup dengan Lompat dari Jembatan
Dengan kebijakan itu, program Sekolah Rakyat perintis yang sebelumnya berada di Solo, seperti di RC Prof. Dr. Soeharso Jebres dan BLK Baron, tidak lagi dilanjutkan.
DPRD Solo juga memberi perhatian terhadap tingginya minat masyarakat pada program Sekolah Khusus Olahraga (SKO).
Saat ini, wacana penambahan satu rombongan belajar baru masih dikaji dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, fasilitas, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo Janjang Sumaryono Aji menilai, sistem penentuan jarak berbasis RT berpotensi memunculkan persaingan ketat antarcalon siswa dalam satu wilayah yang sama.
Dalam kondisi tersebut, faktor usia dan waktu pendaftaran menjadi penentu prioritas penerimaan.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL
Ia juga memberi catatan khusus terhadap pola seleksi SKO.
Menurutnya, proses seleksi idealnya tidak hanya mengandalkan hasil tes. Tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak prestasi olahraga siswa sejak sekolah dasar.
“Kalau prestasi sejak awal dijadikan pertimbangan utama, pembinaan atlet pelajar bisa lebih berkelanjutan, dari SMP sampai SMA,” ujar dia. (atn)
Editor : Tri Wahyu Cahyono