RADARSOLO.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang menyeret dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Solo F, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Yayasan SPEK-HAM Solo, yang menegaskan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus berhak mendapatkan layanan pendampingan di luar.
Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SPEK-HAM Solo Fitri Haryani menjelaskan, korban punya hak untuk mengakses layanan hukum, pemulihan, dan pendampingan psikolgis di luar universitas.
Ini menjadi opsi, jika Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) UIN Solo dinilai menyulitkan korban dalam mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: Dosen Predator FEBI UIN Solo Dinonaktifkan, Kembali Ancam Korban Ungkit Nilai Matkul Tidak Lulus
“Sebenarnya ada ruang yang bisa dipakai di luar kampus kalau merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Nggak hanya sebatas di kampus,” jelas Fitri, Kamis (21/5).
Fitri menilai, Satgas PPKS memiliki peran krusial dalam menangani kasus kekerasan di kampus.
Namun, tidak menutup kemungkinan korban-korban yang tidak terjangkau oleh satgas bisa mendapatkan bantuan hukum dan layanan pemulihan yang ada di daerah.
Bisa melalui seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga kepolisian.
“Yang perlu dipahami, mereka bisa jadi melakukan investigasi dan asesmen untuk memperkuat data. Tapi yang terpenting pada proses pendampingan, yaitu korban mendapatkan akses hak-haknya,” ujarnya.
Pengaduan kasus kekerasan seksual, menurut Fitri, tidak harus menunggu korban datang secara langsung ke posko.
Beberapa Langkah seperti aduan hotline (pelaporan secara online) hingga pengaduan dari pendamping korban, bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan konsen dari korban.
“Kami di SPEK-HAM ada beberapa mekanisme, nggak harus datang langsung. Bisa kontak hotline atau kalau kami terima adua dari pendamping lain, itu juga bisa. Biasanya kami janjian meminta izin mau didampingi atau tidak prosesnya,” beber Fitri.
Menurut Fitri, maraknya kasus kekerasan seksual berbasis gender online (KGBO) yang beredar di media sosial (medsos) menjadi tantangan tersendiri bagi pihak layanan aduan seperti satgas.
Kecepatan media sosial yang tak terjangkau, mebuat satgas harus lebih tegas dan cepat dalam menangani pengaduan dan pendampingan kepada penyintas.
Baca Juga: Sema FEBI Sorot Kinerja Satgas UIN Solo, 13 Korban Pelecehan Seksual Dosen Belum Dapat Pendampingan
“Di beberapa media, fenomena ini sudah banyak muncul. Korbannya berani speak up. ada beberapa korban yang enggan melaporkan KGBO, karena mereka merasa tidak secara langsung mendapatkan perlakuan kekerasan,” jelasnya.
Meski demikian, Fitri menilai masifnya informasi yang beredar di medsos bisa menjadi edukasi masyarakat. Sekaligus membuat korban mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
“Itu terjadi karena era digitalisasi. Tapi dari situ, masyarakat jadi tahu hak-haknya dan dapat memberikan dukungan. Masyarakat juga semakin tahu, kalau ini termasuk kekerasan walaupun online,” urainya.
Baca Juga: Dosen UIN Solo Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Rektor Desak Pelaku Minta Maaf Langsung
Selain itu, Fitri menilai masih banyak korban yang enggan melapor karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan kampus. Ancaman terkait nilai akademik hingga kelulusan, membuat korban berada dalam posisi rentan.
“Ini problematik mahasiswa, karena relasi kuasa yang ada di kampus sangat kental. Apa yang dianggap melawan situasainya, bisa diubah sedemikian rupa untuk menakuti dengan nilai. Di sisi lain, mereka ada tanggung jawab sebagai mahasiswa untuk lulus ke orang tua yang membiayai,” ujarnya.
Karena itu, korban diminta mencari layanan pendampingan yang tepat agar tidak berujung kriminalisasi.
Ia mengingatkan, seluruh korban berhak memperoleh perlindungan yang sama tanpa harus terpaku pada satu jalur layanan saja.
Selain itu, SPEK-HAM juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pribadi korban. Informasi yang bersifat privat diminta tidak disebarluaskan.
Sebab berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik maupun persoalan hukum lain. Termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Korban harus berani melapor karena mereka dilindungi. Tapi informasi ranah privat jangan sampai disebarluaskan oleh siapa pun. Berikan pada pihak yang tepat saat dibutuhkan,” tegasnya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto