Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satgas PPKS UNS: Kampus Tak Boleh Diam Saat Korban Pelecehan Diintimidasi 

Alfida Nurcholisah • Selasa, 26 Mei 2026 | 16:49 WIB
Ketua Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) Ismi Dwi Astuti. (Dok. Pribadi)
Ketua Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) Ismi Dwi Astuti. (Dok. Pribadi)

RADARSOLO.COM - Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Ismi Dwi Astuti mengutarakan pendapatnya terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurut Ismi, perguruan tinggi bersangkutan tidak bisa hanya menunggu laporan masuk dari para korban. 

Menurutnya, satgas harus aktif melakukan advokasi, agar korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan dari tekanan maupun victim blaming (respons sosial di mana korban suatu tindak kejahatan atau kekerasan justru disalahkan atas kejadian yang menimpa mereka).

“Normatifnya, kasus kekerasan bisa ditangani satgas kalau ada pelaporan. Kalau tidak ya tidak ditangani. Kecuali kalau korbannya anak, wajib diselesaikan,” jelas Ismi, Selasa (26/5).

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dosen UIN Solo Juga Diintimidasi Akun Anomim: Ada Unsur Victim Blaming

Ismi menambahkan, mahasiswa yang mendapat tekanan atau teror dapat melapor ke Satgas PPKS kampus bersangkutan untuk dianalisis dan ditindaklanjuti.

Menurutnya, kampus juga harus memberikan jaminan perlindungan kepada korban selama proses berjalan.

“Kalau korban merasa dapat victim blaming, satgas harus memfasilitasi agar tidak menekan mental korban,” katanya.

Baca Juga: Unggah Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo di IG, Mahasiswi Semester 6 Diteror Akun Anonim: Ancam Doxing hingga Nilai Kelulusan

Menurut Ismi, laporan dugaan kekerasan seksual seharusnya disampaikan ke pihak yang memiliki otoritas penanganan, bukan ke senat mahasiswa.

Ia menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan dosen, pemeriksaan awal dilakukan oleh satgas sebelum diteruskan kepada unsur pimpinan kampus.

“Kalau lapor ke senat, kan senat bukan lembaga yang punya otoritas. Harusnya lapor ke dekan atau langsung ke Satgas PPKS,” ujarnya.

Ismi kembali menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, satgas akan menyurati bagian pembinaan aparatur yang terdiri dari atasan, dekan, pejabat SDM, pengawasan internal, dan bagian hukum untuk membahas tindak lanjut terhadap terlapor.

Rekomendasi kemudian diserahkan kepada pimpinan kampus karena disiplin pegawai menjadi kewenangan pimpinan.

Ismi mengaku hal serupa sempat terjadi di UNS. Namun, respons mahasiswa sangat vokal dan meminta dosen tersebut diberhentikan.

Baca Juga: Dosen Predator FEBI UIN Solo Dinonaktifkan, Kembali Ancam Korban Ungkit Nilai Matkul Tidak Lulus

"Di tempat kami ada kasus serupa dan mahasiswanya kompak menolak diajar oleh dosen tersebut. Minta diberhentikan," ujarnya.

Satgas PPKS menurut Ismi, butuh dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi agar mampu menangani kasus-kasus berat dan mencegah reviktimisasi terhadap korban.

Ismi juga menilai, perguruan tinggi perlu mengembangkan sistem perlindungan terhadap korban. Baik yang sudah melapor maupun yang belum.

Menurutnya, korban tetap harus dilindungi karena merupakan bagian dari warga kampus. (alf/fer)

Editor : fery ardi susanto
#dosen uin solo pelecehan #UIN Surakarta #UIN Solo #Satgas PPKS