RADARSOLO.COM–Perlindungan terhadap karya intelektual menjadi tantangan besar di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan Revolusi Industri 5.0.
Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Revolusi Industri 5.0 dan Tantangan Hukum HKI: Melindungi Karya Kreatif Generasi Muda dari Ancaman Pelanggaran Digital" di Auditorium Prof. Dr. H.S. Brodjosudjono, Universitas Surakarta, Selasa (21/7/2026).
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rektor Universitas Surakarta, Dr. Arya Surendra, S.E., M.M., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H.
Baca Juga: Kampus Jadi Motor Sport Tourism, UNSA Siapkan SDM Unggul untuk Majukan Solo
Kegiatan ini diikuti mahasiswa, dosen, akademisi, serta praktisi hukum yang membahas pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah masifnya perkembangan teknologi digital.
Kampus Harus Jadi Pelopor Kesadaran HKI
Dalam sambutannya, Rektor UNSA Dr. Arya Surendra menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya menghargai karya intelektual.
Menurutnya, di era digital saat ini kreativitas menjadi aset yang sangat bernilai sehingga harus mendapat perlindungan hukum.
"Kampus tidak hanya mencetak lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga harus membangun kesadaran bahwa setiap karya, inovasi, penelitian, maupun produk kreatif memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi melalui Hak Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Arya mengatakan Revolusi Industri 5.0 membuka peluang lahirnya berbagai inovasi baru.
Namun di sisi lain, kemudahan teknologi juga meningkatkan risiko pembajakan, plagiarisme, pencurian data, hingga penyalahgunaan karya digital.
Karena itu, mahasiswa dituntut tidak hanya mampu berinovasi, tetapi juga memahami aspek hukum yang melindungi hasil kreativitas mereka agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Tantangan HKI di Era Digital
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menjelaskan bahwa transformasi digital membawa perubahan besar terhadap sistem perlindungan HKI.
Ia memaparkan bahwa perkembangan teknologi membuat proses penyebaran karya berlangsung sangat cepat sehingga potensi pelanggaran hak cipta, merek, desain industri maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya semakin tinggi.
Baca Juga: Empat Mahasiswa UNSA Tembus SEA Games 2025 di Thailand, Dua Diantaranya Perkuat Timnas Indonesia
Karena itu, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual sejak awal agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Selain memberikan perlindungan hukum, HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang investasi dan pengembangan industri kreatif.
Bangun Ekosistem Inovasi
Melalui seminar nasional ini, Fakultas Hukum UNSA berharap kesadaran mengenai pentingnya HKI semakin tumbuh di kalangan mahasiswa.
Kampus juga berkomitmen menjadi bagian dari penguatan ekosistem inovasi dengan mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang terlindungi secara hukum dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seminar ini menjadi ruang kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah untuk memperkuat literasi hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan Revolusi Industri 5.0 dengan inovasi yang aman, produktif, dan bernilai ekonomi. (*)