Pemkot Solo Genjot Wajib Belajar 13 Tahun, Orang Tua Diimbau Sekolahkan Anak di TK Sebelum SD

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi, Bunda PAUD Venessa Winastesia, dan Kepala Disdik Dwi Ariyatno dampingi anak-anak saat Gebyar PAUD 2026 di Taman Balekambang, Rabu (29/7). (ALFIDA NURCHOLISAH/RADAR SOLO)
Wali Kota Solo Respati Ardi, Bunda PAUD Venessa Winastesia, dan Kepala Disdik Dwi Ariyatno dampingi anak-anak saat Gebyar PAUD 2026 di Taman Balekambang, Rabu (29/7). (ALFIDA NURCHOLISAH/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Pemkot menggenjot implementasi program wajib belajar 13 tahun.

Kebijakan yang telah bergulir dalam dua tahun terakhir ini menetapkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai bagian dari kewajiban belajar sebelum anak melangkah ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup ranah layanan formal maupun nonformal.

Taman Kanak-Kanak (TK) berstatus sebagai PAUD formal, sedangkan Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD nonformal dengan ragam metode pembelajaran berbeda.

Baca Juga: Peringatan HAN ke-42 di Solo: Belasan SMP Unjuk Kebolehan dalam Lomba Tari Tradisional di Loji Gandrung

"TK itu bagian dari PAUD. Yang membedakan hanya metode pembelajarannya, tetapi semuanya merupakan pendidikan anak usia dini sebelum SD," ujar Dwi Ariyatno, Minggu (2/8/2026).

Dwi menuturkan, tingkat partisipasi layanan prasekolah di Kota Solo saat ini terbilang cukup tinggi.

Sebanyak 97 persen anak usia 5–6 tahun telah mengenyam pendidikan prasekolah.

Meski begitu, untuk rentang usia 3–5 tahun, tingkat partisipasinya masih berada pada angka 58 persen.

"Saat ini di Solo usia 5-6 tahun sudah 97 persen, sedangkan di usia 3-5 tahun masih di angka 58 persen. Untuk itu masih perlu kita tingkatkan lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Pemasangan Pagar di Pakuwon Mall Solo Baru, Manajemen Tegaskan Murni untuk Perbaikan dan Keamanan

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD Disdik Surakarta Eni Idayati mengingatkan agar masyarakat tidak salah mengartikan esensi kebijakan wajib belajar 13 tahun.

Yang menjadi penekanan utama pemerintah adalah minimal satu tahun pendidikan TK sebelum anak mendaftar ke sekolah dasar, khususnya bagi rentang usia 5–6 tahun.

"Kalau anak tidak masuk KB lalu langsung TK tidak masalah. Yang diwajibkan adalah satu tahun TK sebelum masuk SD," jelas Eni.

Kendati demikian, Eni menyebut bahwa hingga kini lembar ijazah TK belum dijadikan sebagai syarat administratif wajib untuk mendaftar ke SD Negeri.

Pihaknya masih berpatokan pada regulasi pemerintah pusat yang belum menetapkan ijazah TK sebagai syarat mutlak penerimaan siswa baru SD.

Baca Juga: Ditinggal Arisan Keluarga, Rumah di Tawangmangu Karanganyar Ludes Dilalap Api

Sebelumnya, Bunda PAUD Kota Solo Vanessa Respati mengajak para orang tua untuk berperan aktif dalam mendampingi tumbuh kembang anak usia dini.

Melalui inisiatif program Sambang PAUD, Vanessa berencana melakukan kunjungan rutin ke dua fasilitas PAUD setiap bulannya untuk mempererat sinergi antara lingkungan sekolah dan keluarga.

Di samping itu, ia merilis program Bolo Dik Doyo yang menanamkan tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Mulai dari bangun pagi, beribadah, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, belajar, bersosialisasi, hingga tidur tepat waktu.

"Perlu sinergi antara orang tua, sekolah, dan juga Bunda PAUD. Kita juga tekankan anak-anak untuk Bolo Digdoyo, meliputi bolo mruput, bolo manembah, bolo sehat, bolo sinau, bolo srawung, dan bolo tertib," ungkap Vanessa saat ditemui dalam Gebyar PAUD Kota Solo belum lama ini. (alf)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
tk sebelum sd PAUD Wajib Belajar 13 Tahun