RADARSOLO.COM – Setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia terbiasa melihat dua momen yang hampir selalu hadir dalam rangkaian upacara kemerdekaan, yaitu pengibaran Sang Merah Putih pada pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari.
Keduanya bukan sekadar pergantian posisi bendera. Pengibaran dan penurunan merupakan bagian dari tata penghormatan terhadap Bendera Negara yang memiliki kedudukan sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Lantas, mengapa bendera dikibarkan pada pagi hari dan kembali diturunkan pada sore hari?
Baca Juga: Kuliah di Solo? Memahami Tingkatan Bahasa Jawa Bisa Membantumu Lebih Cepat Beradaptasi
Ada Aturan Waktu Pengibaran Bendera
Penggunaan Bendera Negara di Indonesia memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa pengibaran dan pemasangan Bendera Negara pada umumnya dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Aturan tersebut juga secara khusus menyebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara yang menguasai rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, hingga sarana transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, pengibaran Merah Putih pada 17 Agustus bukan hanya kebiasaan yang muncul dari tahun ke tahun. Ada ketentuan hukum yang menjadi dasar kewajiban tersebut.
Baca Juga: Sulit Diterjemahkan, Bahasa Jawa Punya Istilah yang Sangat Spesifik untuk Situasi Sehari-hari
Lalu Mengapa Diturunkan Sore Hari?
Jika bendera dikibarkan sejak pagi, mengapa pada sore hari harus diturunkan kembali?
Jawabannya berkaitan dengan ketentuan waktu penggunaan Bendera Negara. Dalam kondisi normal, bendera digunakan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
Karena itu, setelah rangkaian kegiatan peringatan pada siang hari selesai, bendera diturunkan sebagai bagian dari tata cara penggunaan Bendera Negara. Penurunan tersebut bukan berarti penghormatan terhadap Merah Putih berakhir, melainkan merupakan bagian dari tata upacara yang dilakukan sesuai ketentuan.
Pada peringatan tingkat nasional, misalnya, pemerintah memang menyelenggarakan dua rangkaian upacara pada 17 Agustus, yakni Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari dan Upacara Penurunan Bendera pada sore hari. Keduanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka.
Bendera Tidak Boleh Diperlakukan Sembarangan
Selain mengatur waktu penggunaannya, peraturan mengenai Bendera Negara juga menempatkan Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Artinya, ada tata cara tertentu dalam memperlakukan bendera. Dalam penggunaannya, Bendera Negara harus dijaga agar tetap dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk keperluan yang dapat merendahkan kehormatannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengibaran dan penurunan bukan sekadar kegiatan seremonial. Ada penghormatan terhadap simbol negara yang berada di balik setiap tahapnya.
Pengibaran dan Penurunan Jadi Satu Rangkaian
Pengibaran pada pagi hari menjadi bagian dari dimulainya peringatan kemerdekaan, sedangkan penurunan pada sore hari menandai berakhirnya rangkaian upacara bendera pada hari tersebut.
Di tingkat nasional, prosesi penurunan bahkan memiliki suasana tersendiri. Sekretariat Negara mencatat bahwa pada 17 Agustus 2025, penurunan Sang Merah Putih di Istana Merdeka kembali dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Jadi, ketika melihat Merah Putih berkibar pada pagi 17 Agustus lalu menyaksikan bendera kembali diturunkan menjelang sore, kedua momen tersebut sebenarnya merupakan satu rangkaian.
Pengibaran mengawali penghormatan, sementara penurunan mengakhiri penggunaan bendera pada hari itu. Keduanya dilakukan bukan sekadar karena tradisi, tetapi juga sebagai bagian dari tata cara menghormati simbol negara. (inayah choirunisa)
Editor : Kabun Triyatno