Hadiri FGD di UNS Solo, Komnas HAM Soroti Perlindungan Hak Asasi di Ruang Digital

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Forum diskusi publik RUU HAM di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (11/8). (ALFIDA NURCHOLISAH/RADAR SOLO)
Forum diskusi publik RUU HAM di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (11/8). (ALFIDA NURCHOLISAH/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Perlindungan hak asasi manusia (HAM) di ruang digital jadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Seperti disampaikan Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, dalam forum diskusi publik RUU HAM di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (11/8).

Anis menjelaskan, perkembangan teknologi dan penggunaan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan HAM.

Berbagai bentuk pelanggaran dapat terjadi di ruang digital. Mulai dari doxing, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi, kriminalisasi, kekerasan seksual digital, hingga cybercrime.

Baca Juga: Sebelum Merdeka, Ternyata Bahasa Indonesia Sudah Ada!

“Perlindungan di ruang digital sudah diatur. Ini kemajuan yang patut diapresiasi. Sebab ini salah satu tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia,” kata Anis selepas diskusi.

Namun, dia memberikan catatan terhadap pengaturan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi celah untuk menghapus informasi yang masih memiliki kepentingan publik.

Ia mencontohkan informasi digital mengenai mantan narapidana korupsi.

Baca Juga: Tak Harus Mahal, MP-ASI Empat Bintang Jadi Jurus Cegah Stunting

Rekam jejak hukum seseorang, menurutnya, tetap penting diketahui publik, terutama jika orang tersebut nantinya menduduki jabatan publik.

“Jangan sampai kemudian ini dimanfaatkan untuk menghilangkan requirement atau persyaratan sebagai mantan narapidana korupsi,” ujarnya.

Selain potensi penyalahgunaan oleh individu, Anis juga mengingatkan kemungkinan terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.

Karena itu, pengaturan hak untuk dilupakan harus memiliki batasan yang jelas dan tidak mengorbankan kepentingan publik.

"Pengaturan HAM di ruang digital tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Kebebasan berekspresi harus dijamin dan masyarakat juga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak di dunia digital," tuturnya.

Baca Juga: Komitmen Cegah Kekerasan Seksual, Mahasiswa Baru UNS Dibekali Edukasi Cyberbullying

Menurut Anis, perkembangan norma HAM tersebut menjadi salah satu alasan revisi UU HAM diperlukan.

Aturan yang disusun harus mampu mengikuti perubahan bentuk pelanggaran HAM tanpa mengurangi perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Komnas HAM pun mendorong proses revisi UU HAM terus dikawal secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan perlindungan HAM, termasuk di ruang digital. (alf/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
ham Komnas HAM uns hak asasi manusia