Sehari Setelah Proklamasi, Apa yang Langsung Dilakukan Soekarno-Hatta?

Kabun Triyatno • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sidang PPKI 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945, menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional guna meletakkan dasar tata pemerintahan Indonesia yang merdeka.
Sidang PPKI 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945, menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional guna meletakkan dasar tata pemerintahan Indonesia yang merdeka.

RADARSOLO.COM – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan yang telah diproklamasikan itu tidak serta-merta membuat Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.

Sehari setelahnya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertamanya di Jakarta.

Sidang tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk mengubah negara yang baru diproklamasikan menjadi pemerintahan yang memiliki dasar konstitusi dan pemimpin. 

Baca Juga: Kalau Punya Teman Orang Asing yang Belajar Bahasa Indonesia, Pastikan Mereka Tahu Bedanya "Bukan" dan "Tidak"

UUD 1945 Disahkan

Salah satu keputusan utama sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.

UUD tersebut bukan dokumen yang muncul secara tiba-tiba sehari setelah Proklamasi. Rancangannya telah dibahas melalui proses sebelum kemerdekaan dan kemudian disempurnakan dalam rangkaian pembahasan menjelang dan setelah Proklamasi. Pada 18 Agustus, rancangan tersebut ditetapkan sebagai dasar konstitusional bagi negara Indonesia.

Pengesahan tersebut menjadi penting karena negara yang baru berdiri membutuhkan aturan dasar untuk menentukan bagaimana pemerintahan dijalankan.

Soekarno-Hatta Dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Sidang PPKI juga menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Ceban, Goceng, hingga Gocap, Ternyata Istilah Ini Berasal dari Bahasa Hokkien

Pemilihan tersebut dilakukan ketika lembaga yang dalam rancangan UUD memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden belum terbentuk. Karena itu, ketentuan peralihan memberikan kewenangan tersebut untuk pertama kalinya kepada PPKI. Soekarno-Hatta kemudian dipilih secara aklamasi.

Dengan keputusan itu, Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan memiliki kepala negara dan pemerintahan untuk menjalankan negara.

Ada Perubahan dalam Rumusan Dasar Negara

Sidang 18 Agustus juga menjadi momen penting dalam penyempurnaan rumusan konstitusi. Salah satu perubahan yang paling dikenal berkaitan dengan rumusan sila pertama dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebelumnya, Piagam Jakarta memuat kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam proses menjelang pengesahan UUD, rumusan tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan itu dilakukan setelah Mohammad Hatta menerima keberatan dari sejumlah tokoh mengenai rumusan tersebut. Keputusan akhirnya menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda.

Tidak Berhenti pada Pemilihan Presiden

Pembentukan pemerintahan juga membutuhkan lembaga yang dapat membantu presiden sebelum lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD terbentuk secara lengkap.

Karena itu, dalam sidang tersebut disepakati pembentukan Komite Nasional yang bertugas membantu presiden dalam masa awal pemerintahan. Komite ini kemudian berkembang menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa setelah Proklamasi, para tokoh bangsa tidak hanya berhadapan dengan persoalan bagaimana mempertahankan kemerdekaan, tetapi juga bagaimana membuat negara yang baru lahir dapat segera berjalan.

Dengan demikian, 18 Agustus 1945 menjadi hari ketika kemerdekaan yang diumumkan sehari sebelumnya mulai diberi perangkat pemerintahan. UUD disahkan, presiden dan wakil presiden ditetapkan, serta perangkat awal pemerintahan mulai dibentuk.

Jika 17 Agustus menjadi momentum ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka, maka 18 Agustus menjadi salah satu tahap penting ketika negara tersebut mulai menata cara untuk menjalankan kemerdekaannya. (inayah choirunisa)

Editor : Kabun Triyatno
inayah choirunisa agustus kemerdekaan pemerintahan presiden