Jepang Sempat Membungkam Berita Proklamasi, Domei Disegel pada 20 Agustus 1945

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
RADARSOLO.COM - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah dibacakan Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945. Namun, perjuangan belum berhenti. Kabar mengenai kemerdekaan Indonesia justru berusaha dibungkam oleh tentara Jepang, salah satunya dengan menyegel Kantor Berita dan Radio Domei pada 20 Agustus 1945.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari upaya Jepang menghentikan penyebaran berita Proklamasi kepada masyarakat. Sebelumnya, pada 17 Agustus 1945, kabar kemerdekaan telah berhasil disiarkan melalui Radio Domei di Jakarta.

Menurut modul Sejarah Indonesia yang diterbitkan Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, pada 17 Agustus 1945 wartawan Domei Syahrudin menyerahkan salinan teks Proklamasi kepada Waidan B. Palenewen, kepala bagian radio. Palenewen kemudian meminta operator radio F. Wuz menyiarkan berita tersebut.

Baca Juga: Siapa Orang Pertama yang Menyebarkan Kabar Indonesia Merdeka?

Siaran itu semula direncanakan berlangsung tiga kali berturut-turut. Namun, ketika siaran kedua berlangsung, tentara Jepang datang dan memerintahkan penghentian penyiaran. Meski demikian, Palenewen meminta F. Wuz tetap menyiarkan berita Proklamasi. Siaran tersebut kemudian diulang setiap setengah jam hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Tindakan tersebut membuat Jepang mengambil langkah lebih keras. Pada 20 Agustus 1945, pemancar Radio Domei disegel dan para pegawainya dilarang masuk. Jepang juga memerintahkan agar berita Proklamasi yang telah tersebar diralat dan disebut sebagai sebuah kekeliruan.

Penyegelan Domei ternyata tidak menghentikan penyebaran berita kemerdekaan. Sejumlah pemuda dan teknisi radio mencari cara agar siaran tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Indonesia Sudah Merdeka, Mengapa Tentara Jepang dan Sekutu Masih Ada?

Jusuf Ronodipuro bersama teknisi radio seperti Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan Suhandar mengambil berbagai peralatan dari pemancar Domei secara bertahap. Peralatan tersebut kemudian digunakan untuk membuat pemancar baru di Jalan Menteng 31, Jakarta.

Pemancar baru tersebut menggunakan kode panggilan DJK 1. Dari tempat inilah berita Proklamasi kembali disiarkan setelah pemancar Domei disegel Jepang.

Perlawanan terhadap pembungkaman informasi juga dilakukan melalui media cetak. Berita kemerdekaan disebarkan lewat surat kabar, pamflet, poster, hingga coretan di dinding dan gerbong kereta api. Cara-cara tersebut menjadi alternatif ketika akses terhadap media resmi berada di bawah pengawasan Jepang.

Baca Juga: Apa Itu Vacuum of Power? Kekosongan Kekuasaan yang Jadi Momentum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Di Surabaya, misalnya, kabar Proklamasi yang diterima melalui jaringan Domei kemudian diteruskan kepada wartawan dan pemuda. Harian Soeara Asia akhirnya memuat berita kemerdekaan. Pada 20 Agustus 1945, surat kabar tersebut memuat teks Proklamasi sekaligus sejumlah keputusan PPKI.

Peristiwa penyegelan Domei menunjukkan bahwa perjuangan setelah Proklamasi tidak hanya berlangsung melalui perlawanan fisik. Penyebaran informasi juga menjadi bagian penting dalam mempertahankan kemerdekaan.

Bagi pemerintah pendudukan Jepang, berita mengenai Indonesia yang telah merdeka dapat mengubah keadaan politik dan mendorong rakyat mengambil tindakan. Oleh karena itu, penyiaran berita Proklamasi berusaha dihentikan.

Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Para pemuda justru mencari saluran lain agar kabar kemerdekaan tetap sampai kepada masyarakat. (annas rohmanda purbaningrum)

 

Editor : Kabun Triyatno
annas rohmanda purbaningrum Domei kemerdekaan Proklamasi berita