RADARSOLO.COM - Karut-marut kabel jaringan internet di ruang publik perkotaan hingga pedesaan, bukan sekadar mengganggu estetika.
Fenomena ini juga mencerminkan lemahnya tata kelola infrastruktur di masing-masing wilayah.
Pakar tata kota dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Rully Rosa Kusuma menjelaskan, ketiadaan masterplan utilitas terpadu dan koordinasi antarpihak, membuat pemasangan kabel cenderung dilakukan secara reaktif.
Tanpa perencanaan jangka panjang alias asal-asalan.
“Poin ini kurang menjadi prioritas, karena kebutuhannya mengutamakan servis pengadaan dulu. Sedangkan yang lain pikir keri (dipikir belakangan),” jelas Rully, Minggu (11/10).
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai Kerap Menelan Korban, Pemkab Sragen Bikin Surat Edaran
Menurut Rully, kondisi tersebut terlihat dari pertumbuhan penyedia layanan internet yang berlangsung cepat.
Di sisi lain, penyediaan infrastruktur fisik perkotaan berjalan lebih lambat.
Imbasnya, operator cenderung memanfaatkan kondisi eksisting dengan memasang kabel pada tiang yang tersedia.
Baca Juga: Kabel Wifi Semrawut Kembali Memakan Korban di Gondang Sragen, Lansia Alami Retak Rahang
“Pemasangan kabel udara dipilih, karena lebih praktis dan murah dibandingkan pembangunan saluran kabel bawah tanah atau ducting,” bebernya.
Rully menyebut perbandingan biaya pemasangan keduanya bisa mencapai 1:10.
Namun, pilihan yang lebih ekonomis tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, ketika tidak diimbangi pengaturan dan pengawasan yang memadai.
Dampaknya bukan hanya kabel menjuntai dan saling bertumpuk.
Penempatan tiang utilitas yang tidak terencana juga mengganggu fungsi trotoar, memotong jalur pemandu bagi penyandang disabilitas, hingga merusak jaha kawasan perkotaan.
“Lemahnya koordinasi dan ketiadaan masterplan terpadu menjadi akar masalah utama. Faktor prioritas pembangunan juga jadi penentu,” jelasnya.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Tiang WiFi Dibongkar Polisi, Beraksi dari Wonogiri hingga Gunungkidul
Rully menilai, pemerintah daerah perlu memiliki peta infrastruktur utilitas perkotaan berbasis sistem informasi geografis (GIS).
Peta tersebut memuat lokasi dan jaringan utilitas secara terintegrasi, terdokumentasi, serta dapat diperbarui dan diakses bersama oleh operator terkait.
Dengan begitu, penambahan maupun pengurangan jaringan bisa terkontrol.
Pemerintah daerah juga bisa mengarahkan penempatan kabel sesuai peruntukan ruang dan rencana pembangunan kota.
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai, Pasutri Lansia di Sragen Terjatuh saat ke Pasar
“Dalam konsep tata kota modern, penataan utilitas bisa melalui sistem ducting terpadu atau koridor utilitas bawah tanah. Infrastruktur tersebut memungkinkan sejumlah operator menggunakan saluran bersama, tanpa harus membangun jalur dan tiang masing-masing," terangnya.
Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakter kawasan dan kemampuan pembiayaan.
Kawasan pusat bisnis atau central business district (CBD), dinilai lebih sesuai menggunakan sistem ducting.
Sementara di kawasan pinggiran dengan permukiman padat, penataan kabel udara melalui sistem bundling atau pengikatan kabel menjadi alternatif yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Sragen Darurat Tiang Semrawut, DPRD Desak Moratorium Jaringan Wifi
“Koordinator utama harus berada di bawah kendali pemkot atau pemda setempat, melalui kolaborasi lintas dinas yang terkait,” tegasnya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo