Fix!! Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa Ajukan Cuti Dua Bulan untuk Kampanye Pilkada Solo

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 16 September 2024 | 20:57 WIB
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Solo berlangsung.
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Solo berlangsung.

RADARSOLO.COM – Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa memastikan dirinya akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Solo berlangsung.

Saat ini, proses pengajuan pun telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Sekadar informasi, aturan main bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (peserta, Red) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terfdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

“Cuti no (cuti dong, Red). Hitungannya dua bulan,” kata Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa saat ditanya kepastian aturan cuti yang akan diambil dalam Pilkada 2024 ini, Senin (16/9/2024).

Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung.

Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.

“Jadi cutinya selama kampanye, berarti dari 25 September – 23 November 2024. Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi,” terang dia.

Saat ini proses pengajuan cuti Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan tinggal menunggu jawabannya.

Sembari menunggu pengajuan cuti itu, Teguh mengaku akan terus menjalani tugas wali kota sebelum masa cuti kampanye berlaku.

Artinya berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan termasuk sambang warga dan puspaga kesehatan mental yang dilakukan di sejumlah sekolah di Solo.

“Jadi Minggu (23/9/2024) itu kan penetapan calon, Seninnya (24/9/2024) ambil nomor, lalu Rabu (25/9/2024) baru cuti. Sebelum cuti saya masih menjalankan kegiatan biasa, menghabiskan sambang sampai 20 September dan menyelesaikan kunjungan ke sekolah sampai hari Jumat (20/9/2024),” kata Teguh. (ves)

Editor : Damianus Bram
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa Kemendagri Pilkada Solo