Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Sragen Siapkan Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada, Baliho Calon Bakal Ditertibkan

Ahmad Khairudin • Rabu, 22 Mei 2024 | 17:41 WIB
Salah satu baliho sosok yang mencalonkan diri sebagai gubernur Jateng terpasang di wilayah Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Salah satu baliho sosok yang mencalonkan diri sebagai gubernur Jateng terpasang di wilayah Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM ­– Peraturan Bupati Sragen terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun sosialisasi menjelang pilkada sedang dipersiapkan.

Sejauh ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum bisa menindak terkait pemasangan APK menjelang pemilihan bupati maupun pilihan gubernur.

Seperti terpantau di sejumlah lokasi, baliho para bakal calon gubernur Jawa Tengah terpasang di sejumlah wilayah. Padahal belum ada tahapan menetapkan pasangan calon yang akan kontestasi pada pilkada 27 november 2024 mendatang.

Namun baliho dan sejumlah poster bakal calon gubernur Jateng ini sudah terpampang di sejumlah tempat strategis dan perempatan jalan di Sragen.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran Kukuh Cahyono mengungkapkan, pihaknya belum bisa menangani pelanggaran terkait pemasangan alat sosialiasi.

Saat ini masih belum masuk pada tahapan pendaftaran. Sehingga baliho yang terpasang belum masuk sebagai calon.

Terkait pemasangan alat peraga yang dinilai menyalahi aturan di beberapa lokasi seperti di pohon dan sebagainya, menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindak.

“Belum bisa mengambil tindakan karena belum masuk dalam tahapan pencalonan dan belum ditetapkan. Selain itu terkait pemasangan menjadi kewenangan pemerintah daerah, kemudian penindakan menjadi kewangan satpol pp selaku penegak perda,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen Sutrisna menjelaskan, saat ini sedang dibahas raperbup terkait pemasangan APK bersama KPU, bawaslu bagian hukum setda Sragen, satpol PP, polres, kodim dan instansi terkait.

Namun satpol PP tetap berhak melakukan penertiban dengan regulasi yang sudah ada.

“Bisa dilakukan penertiban, dengan perda K3 juga bisa. Tapi kewenangan penertiban ada di Satpol PP,” jelasnya.


Sutrisna menambahkan terkait raperbup masih digodog. Namun memastikan sebelum tahapan kampanye sudah disahkan bupati. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#peraturan bupati #bawaslu sragen #Pemkab Sragen #gubernur jawa tengah #alat peraga kampanye (APK) #Satpol PP #kabupaten sragen