RADARSOLO.COM-KPU Kabupaten Sukoharjo mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, veerfak dimulai Jumat (21/6/2024) hingga Kamis (4/7/2024).
Jumlah syarat dukungan yang dilakukan verfak sebanyak 54.245 dukungan.
"Paling banyak (dukungan calon perseorangan) di Kecamatan Kartasura, lebih dari 10 ribu dukungan," kata Bambang, Minggu (23/6/2024).
Menurut Bambang, verfak dilakukan KPU, PPK, PPS yang mendapat surat tugas dari KPU.
Verfak bertujuan memastikan dukungan calon perseorangan valid untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024.
"Untul lolos verfak, calon perseorangan harus mengantongi 50.894 dukungan yang tersebar 7 kecamatan di Sukoharjo," jelas dia
Diketahui, pasangan bakal calon perseorangan hanya ada di Pilkada Sukoharjo.
Mereka yakni pasangan Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono