Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Sukoharjo Mulai dilakukan Verifikasi Faktual, Terbanyak dari Kecamatan Kartasura

Iwan Kawul • Minggu, 23 Juni 2024 | 18:11 WIB
Verifikasi faktual bakal calon bupati-wakil bupati Pilkada Sukoharjo 2024 dari jalur perseorangan.
Verifikasi faktual bakal calon bupati-wakil bupati Pilkada Sukoharjo 2024 dari jalur perseorangan.

RADARSOLO.COM-KPU Kabupaten Sukoharjo mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.

Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, veerfak dimulai Jumat (21/6/2024) hingga Kamis (4/7/2024).

Jumlah syarat dukungan yang dilakukan verfak sebanyak 54.245 dukungan.

"Paling banyak (dukungan calon perseorangan) di Kecamatan Kartasura, lebih dari 10 ribu dukungan," kata Bambang, Minggu (23/6/2024).

Menurut Bambang, verfak dilakukan KPU, PPK, PPS yang mendapat surat tugas dari KPU.

Verfak bertujuan memastikan dukungan calon perseorangan valid untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024.

"Untul lolos verfak, calon perseorangan harus mengantongi 50.894 dukungan yang tersebar 7 kecamatan di Sukoharjo," jelas dia

Diketahui, pasangan bakal calon perseorangan hanya ada di Pilkada Sukoharjo.

Mereka yakni pasangan Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa. (kwl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#calon perseorangan #pilkada sukoharjo #kpu sukoharjo #Verifikasi Faktual #verfak