RADARSOLO.COM – KPU Karanganyar bersama Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi terhadap ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya Karanganyar Ilyas Akbar Almadani yang mundur dari DPRD terpilih pileg 2024, Rabu (10/7/2024). KPU juga menyiapkan siapa penggantinya.
”Karena sudah jelas mengundurkan diri, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024, nanti akan dilakukan pleno komisioner," kata Ketua KPU Karanganyar Daryono.
Daryono menjelaskan, jika pengunduran tersebut sudah memenuhi syarat, maka akan dilakukan perubahan surat keputusan (SK) terhadap calon terpilih yang sebelum ditetapkan. Kemudian diganti siapa nanti yang akan menjadi calon penggantinya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024, jika ada salah satu calon terpilih yang mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia, maka calon penggantinya adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya di dapil yang sama.
”Kalau dari partai tadi belum menyampaikan, siapa orang yang akan menggantikan mas Ilyas,” jelasnya.
Sementara itu dalam hasil keputusan KPU nomor 706 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam pemilihan tahun 2024, perolehan suara terbanyak setelah Ilyas Akbar Almadani di dapil V adalah Siti Khomsiah.
Dia tidak lain adalah ibu kandung Ilyas Akbar Almadani yang juga istri mantan bupati Karanganyar Juliyatmono.
Perolehan suaranya 4.964, sedangkan Ilyas Akbar Almadhani memperoleh suara yakni 9.321.
”Ya kami hormati demokrasi di negeri ini, siapa yang nanti akan menggantikan saya, itu nanti sesuai dengan peraturan dari KPU. Dilihat saja, siapa suara terbanyak di bawah saya,” terang Ilyas.
Ilyas mengundurkan diri lantaran ditugaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Karanganyar periode 2024-2029. (rud/adi)
Editor : Adi Pras