Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ditunggu hingga H-21 sebelum Pelantikan, Jika Tak Serahkan Ini, 4 Caleg Terpilih di Wonogiri Bisa Tak Dilantik

Iwan Adi Luhung • Kamis, 18 Juli 2024 | 21:49 WIB
Pengendara melintas di depan kantor KPU Wonogiri belum lama ini.
Pengendara melintas di depan kantor KPU Wonogiri belum lama ini.

RADARSOLO.COM-Empat caleg terpillih DPRD Wonogiri terancam tak diusulkan untuk dilantik.

Kali ini penyebabnya bukan karena regulasi di internal partai.

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan, ada empat caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Siapa saja mereka, Satya enggan membeberkannya. "Kami sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan terkait penyerahan LHKPN," ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh KPU Wonogiri, empat caleg terpilih itu sudah melapor LHKPN ke KPK.

"Ada bukti pelaporan dan kemudian diverifikasi KPK, domain KPK. Setelah diverifikasi ada tanda terima LHKPN. Yang diminta oleh regulasi, tanda terima LHKPN itu yang berarti sudah diverifikasi," papar Satya.

Satya tak menampik bahwa empat caleg terpilih itu terancam tak diusulkan untuk dilantik jika tak menyerahkan LHKPN ke KPU Wonogiri.

Adapun batas waktunya hingga Kamis (25/7/2024) atau H-21 hari sebelum pelantikan.

"Kemarin ada surat dari KPU RI, semisal belum ada tanda terima, bisa diganti surat pernyataan. Buktinya bukti pelaporan dan bukti dukung lain seperti ikhtisar hartanya," papar dia.

Surat pernyataan itu juga hanya bisa diserahkan Jumat (25/7/2024) atau H-20 sebelum pelantikan jika tanda terima LHKPN belum didapatkan caleg tersebut.

KPU Wonogiri mendorong dan memfasilitasi dengan membuka help desk.

Menurut Satya, Sekretariat DPRD Wonogiri dan parpol-parpol pengusung caleg itu juga membantu aktif.

Satya menuturkan, saat rakor beberapa waktu lalu di tingkat provinsi lewat Zoom, ada perwakilan dari KPK yang mengikuti rapat itu, ada upaya percepatan proses LHKPN.

"Termasuk cepat juga kemarin. Sebelumnya ada 19 caleg, 16 caleg, 10 caleg kemudian empat ini. Dan ini mereka memang menunggu LHKPN-nya diverifikasi," ungkap Satya.

Semisal tanda terima tak didapatkan hingga 25 Juli 2024, maka akan diganti dengan surat pernyataan disertai bukti dukung sesuai petunjuk dari KPU RI. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#lhkpn #caleg terpilih #pelantikan #kpu wonogiri #syarat