Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

KPU Karanganyar Temukan 8.139 Pemilih Sementara Berstatus TMS

Rudi Hartono RS • Senin, 29 Juli 2024 | 04:26 WIB
Petugas pantarlih KPU Karanganyar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Petugas pantarlih KPU Karanganyar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mencatat ada 8.139 pemilih sementara di Kabupaten Karanganyar yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu diketahui setelah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas mengatakan, hasil coklit tercatat ada 714.904 pemilih yang memenuhi syarat. Nantinya masuk dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) Pilkada Serentak 2024.

”Dari hasil catatan yang kami terima. Ada 8.139 orang atau pemilih yang TMS. Mereka rata-rata karena meninggal dunia, kemudian pindah tempat atau mungkin pindah lokasi dari TPS satu ke TPS yang lain,” terang Devid, Minggu (28/7/2024).

Devid menambahkan, KPU Karanganyar akan melakukan sinkronisasi dan analisis pada sistem informasi data pemilih (Sidalih). Dengan harapan bisa diketahui dengan jelas pemilih yang TMS tersebut.

”Data di atas itu baru sementara, dan untuk perbaikan atau pencocokan masih dalam proses,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah coklit selesai, dilanjutkan pleno rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS pada 2 Agustus 2024. Setelah itu akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #pleno rekapitulasi #dp4 #pantarlih #tidak memenuhi syarat #tms #ppk #KPU Karanganyar #tps #sidalih #PPS #coklit