RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mencatat ada 8.139 pemilih sementara di Kabupaten Karanganyar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diketahui setelah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas mengatakan, hasil coklit tercatat ada 714.904 pemilih yang memenuhi syarat. Nantinya masuk dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) Pilkada Serentak 2024.
”Dari hasil catatan yang kami terima. Ada 8.139 orang atau pemilih yang TMS. Mereka rata-rata karena meninggal dunia, kemudian pindah tempat atau mungkin pindah lokasi dari TPS satu ke TPS yang lain,” terang Devid, Minggu (28/7/2024).
Devid menambahkan, KPU Karanganyar akan melakukan sinkronisasi dan analisis pada sistem informasi data pemilih (Sidalih). Dengan harapan bisa diketahui dengan jelas pemilih yang TMS tersebut.
”Data di atas itu baru sementara, dan untuk perbaikan atau pencocokan masih dalam proses,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah coklit selesai, dilanjutkan pleno rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS pada 2 Agustus 2024. Setelah itu akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK. (rud/adi)
Editor : Adi Pras