Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Lima Parpol di Karanganyar Ini Bekesempatan Ajukan Calon Bupati dalam Pilkada 2024

Rudi Hartono RS • Senin, 26 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar berkesempatan mengajukan pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Daryono mengungkapkan, dalam tahapan pencalonan ini, KPU Karanganyar telah mengikuti arahan KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.

Dalam SK tersebut, ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024, adalah 7,5 persen dari suara sah pemilu DPRD Karanganyar 2024, yakni sebesar 45.150 suara.

"Adapun jumlah suara sah seluruh parpol dalama Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024. Maka ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengaiukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi," terang Daryono, Senin (26/8/2024).

Daryono menyebut lima partai yang memiliki kesempatan tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PkB) yang mendapat 56.169 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 197.230 suara, Partai Golkar dengan 137.288 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 60.747 suara, dan Partai Demokrat dengan 57.869 suara.

"Sedang untuk parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk syarat minimal 45.150 suara," tegasnya.

Daryono menambahkan, pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati akan dibuka secara resmi mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

"Terkait pendaftaran, KPU Karanganyar telah mengumumkan pendaftaran bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 melalui pengumuman pasangan calon Nomor 2434/PL.02.2-Pu/3313/2024 sejak Sabtu, 24 Agustus 2027 di laman resmi dan media sosial KPU Karanganyar. KPU Karanganyar juga menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar di media massa," tegasnya.

Kemudian pemeriksaan kesehatan calon di RSUD Dr Moewardi Surakarta pada 27 Agustus-2 September, penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#golkar #karanganyar #partai politik (parpol) #PKS #pdip #putusan mk #Pilkada 2024 #pkb