RADARSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 973.342 pemilih dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (20/9/2024).
Meski begitu, tetap masih ada potensi warga Klaten yang belum terdaftar sebagai pemilih hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten David Indrawan meminta masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar DPT bisa melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Begitu juga bisa melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Saat melapor itu, perlu disertai data pendukung seperti KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK). Nanti disampaikan ke teman-teman PPS maupun PPK, kalau masih belum masuk dalam daftar pemilih,” ujar David, Minggu (22/9/2024).
Dirinya pun memastikan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Terkait pelaporan itu, terakhir bisa dilakukan sampai H-7.
Apabila bila belum terdaftar di DPT maka akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
David menambahkan, apabila belum terdaftar dalam DPT manapun, maka calon pemilih itu bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terlebih lagi untuk layanan agar bisa masuk dalam daftar pemilih pada DPK dimungkinkan hingga hari terakhir pada 27 November tersebut.
“Tapi nanti kita lihat dulu regulasinya seperti apa. Dikarenakan sampai saat ini, kami masih mengacu pada regulasi di pemilu kemarin,” ujar David.
Guna mengetahui, bahwa sudah masuk dalam DPT atau belum bisa mengecek pengumuman yang dipasang oleh KPU di kantor kelurahan maupun kantor desa.
Begitu juga ke lokasi strategis yang menjadi calon Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bisa juga melakukan pengecekan secara online melalui website KPU.
Seperti diketahui dalam penetapan DPT sebanyak 973.342 pemilih itu terdiri dari 479.139 laki-laki dan 494.203 perempuan.
Mengalami penambahan 1.824 pemilih dibandingkan dengan DPT pada pemilu serentak 2024 pada Februari lalu. Sebagai informasi DPT pemilu serentak mencapai 971.518 pemilih.
Sedangkan jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU itu, mengalami penurunan dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada bulan lalu. Ada pun DPS yang ditetapkan KPU pada Agustus 2024 sebanyak 975.447 pemilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muhammad Milkhan juga meminta KPU Klaten juga memberikan pengumuman terkait alur pelaporan apabila belum masuk dalam DPT. Terutama ditempel bersamaan saat pengumuman DPT di lokasi strategis sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Hal yang menjadi perhatian kami adalah pemilih potensial yang belum melaksanakan rekam data KTP elektronik. Untuk segera diupayakan, tentunya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten. Terpenting itu memiliki KTP elektronik dulu agar saat pemungutan suara bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Milkhan.(ren/adi)
Editor : Adi Pras