Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nama Tenaga Honorer Pemkab Wonogiri Dicatut Parpol, Jadi Kendala Daftar PPPK

Iwan Adi Luhung • Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:38 WIB
ASN mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri Selasa (1/10/2024).
ASN mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri Selasa (1/10/2024).

RADARSOLO.COM-Sejumlah tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Wonogiri dicatut namanya menjadi anggota partai politik (parpol).

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, ada tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Wonogiri yang namanya dicatut menjadi anggota parpol.

Hal itu diketahui saat mereka memeriksanya di website KPU (infopemilu.kpu.go.id).

Fenomena tersebut juga diamini oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi.

"Iya. Kita sudah ingatkan ke Umpeg (Umum dan Kepegawaian) dengan adanya pengumuman rekrutmen PPPK ini," kata dia Jumat (4/10/2024).

Pria yang akrab disapa Anton itu menambahkan, namanya juga pernah tercatat sebagai anggota salah satu parpol saat masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri.

Dia pun memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Itu sama, kami instruksikan kan itu bisa dicek NIK-nya anggota parpol atau tidak. Kalau tercatat anggota parpol harus dilepas," terang Anton.

Jika nama calon pendaftar PPPK itu masih tercatut sebagai anggota parpol, maka tenaga honorer itu tak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK.

Sebab, kata Anton, data itu terhubung dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah kami umumkan, apakah masuk keanggotaan parpol atau tidak. Kalau ASN (aparatur sipil negara) kan nggak boleh jadi anggota parpol," beber dia.

Menurut Anton, usai data itu diurus dan dinonaktifkan sebagai anggota parpol, tenaga honorer itu bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Kayu Bakar Terguling di Tawangmangu Karanganyar: Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan, yang bisa memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang dari data parpol itu adalah dari parpol melalui admin di Sipol.

"Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol, bisa mengajukan pencabutan dari Sipol," jelas Satya.

Caranya dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.

"Kalau ada yang datang ke kantor KPU juga kami fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini juga ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan," urainya.

Meski demikian, imbuh Satya, penentunya di parpol. Adapun bukti yang harus disiapkan diantaranya fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.

Pihaknya menyarankan, akan lebih cepat saat yang bersangkutan berkoordinasi dengan parpol yang dirasa mencatut namanya.

Apabila tidak mengetahui alamat dan sebagainya, pihaknya membantu mempercepat pengiriman tanggapan ke parpol karena kewenangan pencabutan itu ada di parpol atau di admin parpol.

"Langsung (memberikan tanggapan) di website bisa, lewat kami (datang ke kantor KPU Wonogiri) juga bisa. Tapi kami paling mempercepat proses itu, karena kewenangannya ada di parpol," beber ketua KPU Wonogiri.

Satya menambahkan, kewenangan untuk menghapus nama seseorang dari keanggotaan parpol berbeda.

Ada yang di tingkat provinsi dan ada yang kewenangannya di tingkat pusat parpol.

"Misal (dicatut) parpol yang tidak ada pengurusnya di Wonogiri, kita ke provinsi juga. Prinsipnya kami bantu menghubungkan ke parpol tersebut," ujar Satya. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pppk #Daftar #Dicatut #nama #Tenaga Honorer