RADARSOLO.COM - Laporan terhadap Ketua KPU Solo Bambang Christanto yang dilayangkan dua kader PDIP Kota Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid diperkirakan tidak akan mengganggu jalannya rangkaian proses Pilkada Solo 2024.
Hal ini diungkapkan Pengamat Politik UNS, Didik Gunawan Suharto saat dihubungi Radarsolo.com Selasa (8/10). Di mana dia menilai laporan ini tidak akan mengganggu jalannya pilkada, sebab laporan ini bukan gangguan yang berarti.
"Walaupun yang dilaporkan seluruh komisioner pun, yang namanya KPU tetap jalan. Apalagi yang dilaporkan orang ke orang, tidak akan mengganggu sistem," tuturnya.
Dia mengatakan setiap komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mematuhi batas-batas aturan dan etika.
"Saya kira batasannya sudah jelas ya. Bagaimana harus independen, harus profesional, dan kompeten. Itu standar baku yang harus diikuti komisioner di KPU. Sehingga kalau ada yang merasa perbuatan KPU ada yang tidak sesuai, mereka berhak untuk menyampaikan ke DKPP, untuk kajian lebih lanjut," urai pria yang menjabat sebagai dekan FISIP UNS ini.
Apakah rentan penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran? Didik mengatakan bila komisioner penuh godaan sangat rentan.
"Ketika posisi KPU yang strategis seperti itu, saya kira masuk akal anggota KPU rentan dengan gangguan dan persoalan yang mungkin bisa menjerat masing-masing komisioner," tuturnya.
"Kerentanan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan sangat mungkin. Jabatan itu bersifat strategis," sambungnya.
Disinggung soal ketua KPU yang diduga melakukan fitnah terhadap Kader PDIP, apakah masuk ranah pidana atau kode etik, Didik belum bisa berkomentar karena tidak mengetahui persis duduk permasalahannya.
"Apakah fitnah pribadi atau kelembagaan partai. Saya kira dari detail laporan nanti baru bisa dikaji apakah masuk penyalahgunaan kewenangan di bidang kepemiluan atau bersifat pribadi. Dari situ bisa dilihat, apakah aduan ini masuk kemana," ujarnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy