Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Alat Peraga Kampanye Terpasang di Bangunan Cagar Budaya, Bawaslu Solo Bakal Turun Tangan

Antonius Christian • Senin, 11 November 2024 | 03:47 WIB
Alat peraga kampanye terpasang di tembok Keraton Surakarta yang masuk cagar budaya. (M Ihsan/Radar Solo)
Alat peraga kampanye terpasang di tembok Keraton Surakarta yang masuk cagar budaya. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan cagar budaya Keraton Surakarta memicu respons cepat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Aduan dari Keraton Kasunanan Surakarta terkait APK yang dipasang secara sembarangan telah diterima, dan langkah penertiban akan segera dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan bersejarah ini.

Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Solo Poppy Kusuma menyatakan bahwa penertiban APK akan dilakukan secara bertahap setelah koordinasi dengan KPU setempat.

“Beberapa komisioner sudah menerima laporan terkait, tapi sebelum bertindak, kami harus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan penertiban dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan komplain dari tim kampanye,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Keraton Kasunanan Surakarta sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pemasangan APK yang dilakukan dengan cara memaku spanduk di tembok keraton.

Dani Nur Adiningrat, perwakilan Keraton Kasunanan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan cagar budaya dan berpotensi merusak struktur bangunan bersejarah yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami berharap semua pihak menghormati aturan yang berlaku, terutama di kawasan bersejarah seperti keraton,” tegas Dani.

Poppy Kusuma juga menegaskan bahwa kawasan cagar budaya, termasuk Baluwarti, harus steril dari segala bentuk APK. “Steril artinya tidak ada APK dalam bentuk apapun, baik yang dipasang di tiang-tiang tambahan maupun yang ditempel di dinding,” tambahnya.

Penertiban direncanakan dilakukan pada  Selasa atau Jumat pekan ini, setelah hasil koordinasi dengan KPU dan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi proses penertiban yang akan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.

“Kami bertindak sebagai pendamping untuk memastikan peraturan daerah terkait lingkungan hidup ditegakkan. Jika ada pelanggaran terkait kampanye di kawasan cagar budaya, kami siap mendukung penegakan hukum,” jelas Didik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pasangan calon dan tim kampanye agar lebih menghormati aturan serta menjaga kelestarian situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kota Solo. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#cagar budaya #keraton surakarta #Bawaslu #alat peraga kampanye