RADARSOLO.COM-Bawaslu Sukoharjo meminta KPU Sukoharjo segera membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) menjelang masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengingatkan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pembersihan dapat dimulai Sabtu malam, 23 November 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Rochmad, Jumat (22/11).
Rochmad mengimbau KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menertibkan APK, baik yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang oleh peserta pemilu.
Proses ini membutuhkan koordinasi antara KPU, pasangan calon, partai politik, Bawaslu, pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
"Pembersihan APK bertujuan menciptakan suasana kondusif serta memastikan pemilu berlangsung etis, bermartabat, dan berintegritas," tambahnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Bawaslu Sukoharjo akan menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak 2024, Sabtu (23/11/2024.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen pengawasan dan memastikan tahapan Pemilu sesuai regulasi.
Rochmad menekankan pentingnya peran semua pihak untuk menciptakan masa tenang yang benar-benar bebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
"Masa Tenang adalah waktu refleksi bagi masyarakat. Tanpa gangguan aktivitas kampanye. Kami harap semua pihak mematuhi aturan dan mendukung pemilu damai di Sukoharjo," pungkasnya. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono