RADARSOLO.COM - KPU Klaten telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Klaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada Senin (2/12/2024). Tidak ada keberatan dari saksi ketiga pasangan calon (Paslon) Pilkada Klaten.
Hingga akhirnya hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara dari 26 kecamatan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 tentang penetepan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.
Pada keputusan KPU Klaten tersebut menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI.
Paslon nomor urut 1 Yoga Hardaya dan Sova Marwati memperoleh suara sah sebanyak 282.125 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan memperoleh suara sah sebanyak 73.520 suara.
Sementara paslon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto memperoleh suara sah sebanyak 395.092 suara.
“Dari perjalanan awal rapat pleno sampai akhir, sama sekali tidak ada keberatan dari semua saksi. Terutama tiga saksi paslon PilkadaK laten. Menyatakan tidak ada gugatan sehingga hasil rekapitulasi itu bisa ditetapkan,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten Muhammad Ansori kepada Radarsolo.com, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Ansori menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Klaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tersebut selesai pada Senin (2/12/2024) malam.
“Sebenarnya pukul 19.00 sudah selesai. Bahkan sempat dijeda antara Maghrib hingga Isya (untuk istirahat) selama satu jam. Sedangkan untuk pengadministrasian hingga tanda tangan berita acara itu memerlukan waktu hingga pukul 21.45,” ujar Ansori.
Sementara itu, Ketua KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut yang ditetapkan adalah hasil perolehan suara untuk ketiga paslon Pilkada Klaten.
“Jadi bukan penetapan calon terpilih lho. Tapi perolehan suara dari ketiga paslon,” ujar Primus.
Lebih lanjut, Primus mengungkapkan, selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tidak ada permasalahan teknis. Berjalan dengan lancar sehingga tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
“Tetapi memang untuk penyelenggara pemilu ada satu orang yang meninggal (Kecamatan Gantiwarno) dan tiga orang lainnya sakit karena kelelahan di Delanggu, Prambanan dan Bayat. Untuk yang sakit kondisinya sudah membaik,” ujar Primus.(ren/adi)
Editor : Adi Pras