RADARSOLO.COM – Keluarga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten yang meninggal dunia seusai mengantarkan kotak suara telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota PPS Pilkada Klaten yang meninggal dunia itu bernama Sugimin. Pria yang juga perangkat Desa Sawit itu mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan pulang sesuai mengantarkan kotak suara dari PPS ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Isnavodiar Jatmiko bersama Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat. Rombongan mendatangi rumah ahli waris di Desa Sawit bersama KPU Klaten juga pada Jumat (6/12/2024).
”Kedatangan kami untuk memberikan santunan kepada jajaran penyelenggara Pilkada serentak 2024. Khususnya di pilkada di Kabupaten Klaten. Kebetulan yang bersangkutan wafat ketika proses mengantarkan kotak suara dari TPS ke PPS lalu ke PPK,” ujar Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.
Pada kesempatan itu, Yulianto juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Mewakili seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dikatakannya, pemberian santunan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dari KPU dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu dan pilkada.
”Apabila selama bertugas mengalami sakit atau meninggal dunia, maka akan diberikan santunan. Data terakhir di Indonesia ada enam penyelenggara pilkada yang meninggal dunia. Salah satunya di Klaten ini. Kalau yang sakit ada 130-an orang,” ujar Yulianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Isnavodiar Jatmiko mengungkapkan penyaluran santunan itu bagian dari kontribusi BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan kepercayaan dari negara dengan berkolaborasi bersama KPU Provinsi Jawa Tengah.
”Total di Jawa Tengah ada sekira 528 ribu pertugas penyelenggara pilkada yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Khususnya di Klaten ada di sekitar 21 ribu petugas yang kami lindungi. Saat ini tercatat ada tigas kasus meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa,” ujarnya.
Keluarga mendiang Sugimin mendapatkan santunan dengan total Rp 188.744.700. Meliputi JKK sebesar Rp 118 juta, JHT Rp 7.744.700 dan JPN berkala Rp 393.500 per bulan.
Dikarenakan tercatat sebagai perangkat desa sehingga ahli warisnya menerima jaminan uang pensiun sepanjang hidup ahli waris. Meliputi beasiswa total Rp 63 juta, santunan kematian Rp 96 juta dan JHT Rp 7 juta-an. (ren/adi)
Editor : Adi Pras