Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pilkada Boyolali Usai: Tercatat 33 Laporan Dugaan Pelanggaran, Mulai dari ASN dan Kades

Ragil Listiyo • Senin, 23 Desember 2024 | 02:26 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024.

RADARSOLO.COM-Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Boyolali tinggal menunggu hasil penetapan calon terpilih oleh KPU setempat.

Di lain sisi, selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung, Bawaslu Boyolali mencatat sebanyak 33 laporan dugaan pelanggaran.

Melibatkan sejumlah ASN, kepala desa, dan pejabat Pemkab Boyolali.

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo menjelaskan, dari total laporan yang masuk, terdapat 33 laporan dugaan pelanggaran teregister.

Selain itu, ada 15 laporan yang memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti.

“Sejak tahapan Pilkada Serentak dimulai, kami mencatat total 33 laporan yang teregister, dengan 27 kasus ditangani langsung oleh Bawaslu Boyolali dan 3 kasus lainnya oleh Panwascam,” ujar Widodo, Minggu (22/12/2024).

Sebagian besar laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh perangkat desa, kepala desa, dan ASN.

Dari total kasus tersebut, empat laporan menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa (kades).

Empat kades yang dilaporkan adalah:

Mereka diduga menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon), yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.

Hasil pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran empat kades tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Baca Juga: Unggul FC Lumat Moncongbulo FC Cukup Telak di Pro Futsal League di Sukoharjo

“Dari penelusuran kami, dugaan pelanggaran oleh empat kades itu dinilai belum cukup bukti untuk dibawa ke ranah pidana pemilu,” ungkap Widodo.

Selanjutnya, kasus tersebut diteruskan kepada Bupati Boyolali sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) untuk penanganan administratif lebih lanjut.

Bawaslu juga telah merekomendasikan sejumlah kasus pelanggaran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun bupati Boyolali.

Widodo menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada.

“Kami sudah menyelesaikan semua laporan hingga tahap akhir, termasuk memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut,” tandas Widodo. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#asn #pelanggaran #pilkada boyolali #kades #netralitas