Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KPU Tetapkan Sigit Pamungkas-Suroto sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Sragen

Ahmad Khairudin • Jumat, 10 Januari 2025 | 00:36 WIB
Sigit Pamungkas-Suroto ditetapkan jadi bupati-wakil bupati Sragen terpilih oleh KPU Sragen, Kamis (9/1/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sigit Pamungkas-Suroto ditetapkan jadi bupati-wakil bupati Sragen terpilih oleh KPU Sragen, Kamis (9/1/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pasangan Sigit Pamungkas-Suroto ditetapkan sebagai bupati wakil bupati Sragen terpilih pada Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan tugas mereka selesai dalam rangkaian pilkada. Pelantikan menunggu petunjuk dari kementerian.

Rapat pleno penetapan juga dihadiri kedua Paslon Kontestan Pilkada Sragen Paslon 01 Untung Wibowo Sukawati-Suwardi dan Paslon 02 Sigit Pamungkas-Suroto, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, dihadiri perwakilan parpol pengusung dan pejabat Forkompinda.

Ketua KPU Prihantoro mengatakan, penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih setelah pilkada Sragen dinyatakan tidak ada sengketa.

Ini berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU Sragen pada Senin 6 Januari lalu.

”Menetapkan pasangan bupati wakil bupati terpilih 2024 Kabupaten Sragen kemudian kepala daerah 2024 atas nama Sigit Pamungkas Suroto dengan perolehan suara suara 330.830 suara sah atau 56,70 persen dari seluruh suara sah,” kata Prihantoro saat membacakan SK Penetapan.

Pihaknya menambahkan, setelah menetapkan ini, pelantikan bukan menjadi ranah KPU.

Dia menuturkan saat ini belum ada perubahan peraturan presiden terkait tanggal pelantikan.

”Kami tunggu saja kalau ada perpres yang baru,” terangnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Sigit Pamungkas #Suroto #rapat pleno #bupati #sragen #wakil bupati