RADARSOLO.COM - Bulan Ramadhan 2025 semakin dekat. Bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun lalu, kini saatnya menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan habis.
Lantas, sampai kapan batas terakhir mengganti puasa yang tertinggal tahun lalu?
Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan?
Menurut aturan dalam Islam, batas waktu mengqadha puasa adalah hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Artinya, bagi yang masih memiliki hutang puasa dari Ramadhan 2024, waktu terakhir untuk membayarnya adalah hari terakhir bulan Sya’ban 1446 H, sebelum masuknya 1 Ramadhan 2025.
Jika seseorang belum menyelesaikan qadha puasa hingga Ramadhan tiba, maka ia tetap wajib menggantinya setelah Ramadhan. Tapi dengan konsekuensi membayar fidyah sesuai ketentuan.
Hadits Aisyah RA menyebutkan:
"Aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Apakah Bisa Qadha Puasa Setelah Nisfu Syaban?
Banyak orang bertanya, apakah setelah Nisfu Syaban (15 Sya’ban) masih diperbolehkan mengqadha puasa?
Jawabannya adalah masih bisa, selama belum memasuki 1 Ramadhan 2025.
Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan bahwa qadha puasa tetap bisa dilakukan sampai hari terakhir bulan Sya’ban.
"Batas mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu adalah sampai datangnya Ramadhan berikutnya," kata UAS dalam ceramahnya.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Seseorang yang ingin membayar utang puasa cukup membaca niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i Ramadhana lillâhi ta’âlâ
Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala."
Bagaimana Jika Tidak Sempat Qadha Puasa sampai Ramadhan Tiba?
Jika seseorang tidak sempat mengqadha puasanya sebelum Ramadhan baru tiba, maka ia masih tetap wajib menggantinya setelah Ramadhan.
Tapi harus membayar fidyah (jika menunda tanpa alasan yang kuat). Yaitu memberi makan fakir miskin selama satu hari (tiga kali makan).
Bagaimana cara membayar fidyah?
Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud (sekitar 675 gram beras atau makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Bisa diberikan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.
Hadits Nabi SAW menyebutkan:
"Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari lain." (QS. Al-Baqarah: 185). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria