RADARSOLO.COM - Sekira dua minggu lagi, umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan. Tentu saja, muslim muslimin yang memiliki utang puasa, harus segera membayar atau qadha puasa.
Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadan yang terlewat karena uzur tertentu.
Puasa qadha ini hukumnya sah jika memenuhi seluruh syarat dan rukunnya, serupa dengan puasa Ramadhan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Namun demikian, tidak semua hari diperbolehkan untuk melaksanakan puasa qadha.
6 Hari yang Dilarang untuk Qadha Puasa Ramadhan
Ada hari-hari yang dilarang untuk menggantikan puasa atau qadha puasa Ramadhan
Berikut 6 hari yang dilarang menjalankan puasa qadha:
1. Hari Tasyrik
Menurut panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hari Tasyrik—yaitu tiga hari setelah Idul Adha (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)—tidak boleh digunakan untuk puasa qadha.
Pada periode ini, umat Islam dianjurkan untuk menikmati hasil kurban dan menjadikan hari tersebut sebagai momen perayaan dengan berbuka puasa, sebagaimana disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, keduanya berkata: 'Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.'" (HR Bukhari, no. 1859)
2. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri dan Idul Adha merupakan hari untuk merayakan kemenangan dan kegembiraan.
Oleh karena itu, puasa tidak diperkenankan pada saat-saat tersebut. Umat Islam diwajibkan untuk berbuka puasa dan menikmati hasil kurban sebagai bagian dari perayaan hari raya.
3. Hari Jumat Khusus
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menjalankan puasa pada hari Jumat secara terpisah, kecuali jika diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
Hari Jumat dianggap sebagai hari istimewa bagi umat Islam, yang diisi dengan ibadah sholat Jumat, doa, dan dzikir, sehingga tidak tepat untuk dijadikan hari pengganti puasa.
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Artinya: "Janganlah kalian memimpin puasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya " [Ditakhrij oleh Muslim: Kitaush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]
4. Hari yang Diragukan (Hari Syak)
Hari Syak, yang merupakan hari terakhir bulan Syaban dan seringkali dipersulit penentuannya sebagai awal Ramadhan, tidak dianjurkan untuk dijadikan hari pengganti puasa.
Dalam hadits, disebutkan bahwa berpuasa di hari yang meragukan dianggap tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
5. Hari yang Tidak Boleh bagi Istri
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW melarang seorang istri untuk berpuasa ketika suaminya berada di rumah, kecuali jika mendapatkan izin darinya.
Ketentuan ini berlaku juga untuk puasa qadha, agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لاَ تَصُمِ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Artinya: "Tidak dibolehkan seorang istri berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan izinnya."
6. Hari Arafah
Meski puasa Arafah termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang tidak berhaji, namun bagi jamaah haji, puasa pada hari Arafah dinilai makruh.
Hal ini dikarenakan hari Arafah merupakan hari khusus untuk berbagai ibadah seperti doa dan dzikir.
Sehingga sebaiknya tidak dijadikan sebagai hari pengganti puasa Ramadhan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria