Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hukum Puasa Bagi Pemudik, Jarak Tidak Bisa Jadi Patokan

Mannisa Elfira • Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:48 WIB
Pemudik yang mengikuti program mudik gratis yang digelar Kementerian Perhubungan di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Senin (15/6/20204).
Pemudik yang mengikuti program mudik gratis yang digelar Kementerian Perhubungan di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Senin (15/6/20204).

RADARSOLO.COM - Tak terasa, hari raya yang ditunggu-tunggu umat muslim tinggal menghitung hari.

Menjelang Idul Fitri, tak sedikit masyarakat Indonesia yang mempersiapkan diri untuk pulang ke kampung halamannya. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi pemudik?

Pemudik pada dasarnya termasuk musafir. Orang yang sedang safar atau kondisi sedang perjalanan itu boleh tidak berpuasa. Hal tersebut dijelaskan oleh Dekan FAB Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Imam Makruf.

"Tujuan mudik juga baik maka masuk kategori musafir. Diperbolehkah juga tidak berpuasa. Tetapi bukan boleh dalam arti tidak harus mengganti, tetap harus mengganti setelah lebaran," jelas Imam kepada Jawa Pos Radar Solo, Jumat (21/3).

Ambil contoh, tidak puasa satu hari maka gantinya sudah harus setara dengan jumlah yang ditinggalkan. Sehingga para pemudik yang sekiranya tidak kuat berpuasa boleh memilih untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari.

"Misalnya tetap berpuasa boleh tidak? ya tetap boleh karena dalam Alquran juga dikatakan, jika kamu berpuasa itu juga baik untukmu," ucapnya.

"Artinya apa? bagi yang memang kuat, tidak mengambil rukhsah tidak berpuasa, itu diperbolehkan. Namun kalau mengambil rukhsah itukan boleh tidak berpuasa. Tapi ya mengganti di hari lain. Boleh di berpuasa sekiranya perjalannya tidak terlalu berat dan masih bisa dilakukan berpuasa," sambungnya. 

Disinggung mengenai ketentuan khusus, Imam menyebutkan memang ada menggunakan standar jarak. Misalnya 80 kilometer. Namun menurut Imam, jarak tidak bisa menjadi acuan 'berat' di era kini.

"Sekarang kan bukan hanya sekadar jarak, sebenarnya itu namanya masyaqqah atau tingkat kesulitan, meski jaraknya jauh tapi kalau naik pesawat kan cuma satu jam misalnya, ini kan tidak berat," jelas Imam.

"Yang dijadikan ukuran itu tingkat keberatannya, ketika kita melakukan puasa (saat mudik) itu berat, maka boleh tidak puasa, namanya rukhsah bisa diambil bisa tidak," sambungnya.

Selain itu, Imam menyebutkan ada juga yang menerapkan standar asal sudah keluar rumah dan di luar kota. Itu sudah disebut musafir.

"Memang tidak satu standar, jadi tinggal menggunakan pendapat yang mana," pungkasnya. (nis/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#lebaran #idul fitri #Pemudik