RADARSOLO.COM - Tidak sembarang umat muslim bisa membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Sesuai ketentuan, hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Seperti lanjut usia (lansia), ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui).
Perlu diketahui, fidyah merupakan kewajiban memberi makan satu orang fakir atau miskin. Takarannya 1 mud (setara 675-750 gram) beras atau makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Alternatifnya, bisa diganti dengan uang tunai senilai 1 mud. Menurut Baznas RI, pembayaran fidyah ditentukan antara Rp 60 ribu-Rp 65 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.
Meski ada ketentuannya, tidak semua umat muslim berkah membayar fidyah. Menurut Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiyah, banyak orang salah kaprah mengartikan fidyah.
Mahasri menjelaskan, fidyah hanya untuk orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Seperti bumil, busui, dan lansia dengan kondisi fisik lemah.
“Kalau ibu hamil tidak kuat puasa karena sering muntah dan bisa memengaruhi kondisi janin, diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Begitu juga ibu menyusui yang dikhawatirkan memengaruhi kondisi ASI dan perkembangan bayinya,” jelasnya, Rabu (18/2).
Mahasri menambahkan, fidyah juga berlaku bagi lansia yang secara fisik tidak memungkinkan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Termasuk lansia yang mengalami penurunan kondisi kesehatan permanen dan pikun.
Nah, bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah puasa, tidak diperkenankan membayar fidyah. Karena fidyah tidak bisa menggantikan utang puasa mereka.
Perempuan atau laki-laki yang memiliki kewajiban qadha puasa di bulan Ramadan sebelumnya, tetap harus menggantinya dengan berpuasa.
“Kalau masih memiliki hutang puasa, tidak ada ketentuan bayar fidyah. Yang bersangkutan tetap wajib mengganti dengan puasa. Fidyah tidak bisa menggantikan utang puasa bagi remaja atau yang masih mampu,” tegasnya.
Terkait tata cara pembayaran fidyah, lanjut Mahasri, telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184, yakni dengan memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah itu memberi makan kepada satu orang miskin. Jadi, satu hari puasa yang ditinggalkan diganti memberi makan satu orang miskin,” urainya.
Harus diakui, ada beda tafsir terkait fidyah. Selain makanan siap saji, fidyah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Ketika seseorang membayar fidyah dalam bentuk uang boleh dilakukan. Nominalnya tergantung makanan sehari-hari yang dikonsumsi. Misalkan sekali makan dihitung Rp 25 ribu, maka tinggal dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan,” bebernya.
Pembayaran fidyah, lanjut Mahasri, bisa tiap hari atau sekaligus dalam satu waktu. Bisa dibayarkan kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari puasa, atau kepada satu orang secara konsisten selama hari puasa yang ditinggalkan. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto